18 Unit Dompeng PETI di Kawasan PT Tebo Indah Berhenti Beroperasi Usai Ditertibkan Polisi

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:06:58 WIB - Dibaca: 138 kali

Personel Polsek Tebo Tengah berfoto bersama usai melaksanakan penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di areal perkebunan PT Tebo Indah, Desa Mangun Jayo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Kamis (16/7/2026).
Personel Polsek Tebo Tengah berfoto bersama usai melaksanakan penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di areal perkebunan PT Tebo Indah, Desa Mangun Jayo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Kamis (16/7/2026). (Subahan)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Polsek Tebo Tengah menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan dompeng darat di areal perkebunan PT Tebo Indah (PT TI) Afdeling 1A, Desa Mangun Jayo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Kamis (16/7/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memusnahkan sisa peralatan dompeng yang ditinggalkan para pelaku di lokasi.

Penertiban dilakukan menyusul laporan dari pihak PT Tebo Indah terkait maraknya aktivitas PETI di kawasan perkebunan perusahaan. Berdasarkan laporan tersebut, terdapat sekitar 18 unit dompeng dengan sekitar 78 pekerja yang melakukan penambangan emas tanpa izin di lokasi.

Sebelum melakukan tindakan penertiban, Polsek Tebo Tengah terlebih dahulu mengedepankan pendekatan persuasif. Selama kurang lebih tiga pekan, petugas memberikan imbauan dan edukasi kepada para pelaku agar menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

Dalam sosialisasi itu, kepolisian menjelaskan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat PETI, sekaligus mengingatkan para pelaku mengenai konsekuensi hukum yang dapat dikenakan apabila tetap melakukan penambangan tanpa izin.

Kapolsek Tebo Tengah IPTU Rhomadian melalui Ps Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah, Bripka Eldian, membenarkan pihaknya telah melaksanakan penertiban sekaligus memusnahkan barang bukti yang ditemukan di lokasi.

"Saat di lokasi, barang bukti yang masih ada telah kami musnahkan. Saat ini sudah tidak ditemukan lagi peralatan dompeng di lokasi tersebut," ujar Bripka Eldian.

Sementara itu, Humas PT Tebo Indah, Parlaungan Siregar, mengapresiasi langkah cepat Polsek Tebo Tengah dalam menghentikan aktivitas PETI di kawasan perkebunan perusahaan.

Menurutnya, setelah laporan disampaikan kepada kepolisian, para pelaku diberikan kesempatan selama sekitar tiga minggu untuk menghentikan aktivitasnya secara sukarela melalui pendekatan persuasif.

"Setelah kami melaporkan adanya aktivitas PETI di wilayah perusahaan, Polsek Tebo Tengah melakukan imbauan dan edukasi selama tiga minggu agar para pelaku menghentikan kegiatan tersebut," katanya.

Parlaungan menegaskan, PT Tebo Indah tidak akan lagi memberikan toleransi apabila aktivitas PETI kembali ditemukan di areal perusahaan. Jika masih terdapat pelaku yang beroperasi, penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menambahkan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya bersama antara kepolisian dan pihak perusahaan dalam menjaga keamanan kawasan perkebunan sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan emas tanpa izin. (San)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA