JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Merangin, Dr. Misrinadi, menegaskan akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) apabila terbukti terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan keterlibatan seorang guru berstatus ASN P3K di SD Negeri 94 Tanjung Mudo, Kecamatan Pangkalan Jambu, bernama Andiwan Putra, dalam aktivitas PETI yang menggunakan alat berat.
Sebelumnya, sekitar tiga pekan lalu, Andiwan Putra disebut sempat menemui redaksi media ini untuk membantah tudingan bahwa dirinya terlibat dalam aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut.
Namun, seorang sumber berinisial ZM (47) mengaku memiliki bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang menurutnya menunjukkan adanya komunikasi terkait aktivitas PETI.
"Kata siapa guru P3K yang bertugas di SD 94/VI Desa Tanjung Mudo itu atas nama Andiwan Putra tidak main tambang ilegal menggunakan alat berat. Kalau kamu percaya, ini bukti chat saya dengannya," ujar ZM sembari memperlihatkan tangkapan layar percakapan.
Dalam percakapan tersebut, saat ditawari jasa terkait aktivitas pertambangan, Andiwan diduga menjawab bahwa dirinya masih menghitung biaya operasional dan menyebut harga emas sedang mengalami penurunan.
"Belum berhitung lum. Mas jugo turun, saba dulu," demikian isi pesan yang diklaim berasal dari Andiwan Putra.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin, Dr. Misrinadi, menegaskan pihaknya akan memproses setiap laporan yang disertai bukti. "Kalau ada laporan dan buktinya, pasti akan kita panggil," tegas Misrinadi.
Ia juga menegaskan bahwa tidak akan mentoleransi ASN maupun P3K yang terbukti melanggar aturan, termasuk apabila terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. "Untuk ASN ataupun P3K yang terbukti melanggar aturan tentu akan kami berikan sanksi," tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penetapan dari aparat penegak hukum maupun putusan resmi yang menyatakan Andiwan Putra terbukti terlibat dalam aktivitas PETI. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Lil)
Kadisdik Merangin: ASN P3K Jika Terbukti Terlibat PETI Akan Disanksi
Bupati Muaro Jambi Terpilih Ikuti KPPD Lemhannas, Asah Kepemimpinan dan Tata Kelola Daerah
Bocah 7 Tahun yang Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan Meninggal Dunia
Diduga Melawan Saat Ditangkap, Terduga Pelaku Curanmor 8 TKP di Merangin Dilumpuhkan Polisi
DPRD Kota Jambi Usul Barcode Khusus Solar Subsidi, Pelangsir Bakal Sulit Berkutik
Komitmen PetroChina Jabung, Jalan Rigid Beton 1,96 Km di Geragai Tuntas Dibangun
Wabup Tebo: Pembina Pramuka Berkualitas Kunci Lahirnya Generasi Berkarakter