Raih Pemred Award 2026, Bupati Merangin Justru Dikeluhkan Sulit Dikonfirmasi Wartawan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:44:08 WIB - Dibaca: 188 kali

Ilustrasi
Ilustrasi (NET )

JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN – Penghargaan yang diterima Bupati Merangin, H. M. Syukur, sebagai Bupati Terbaik Bidang Komunikasi dan Informasi pada ajang Pemred Award dan Pena Emas 2026 menuai sorotan. Di balik penghargaan tersebut, sejumlah wartawan di Kabupaten Merangin mengaku justru mengalami kesulitan untuk melakukan konfirmasi kepada kepala daerah tersebut.

Sebagaimana diketahui, H. M. Syukur menerima penghargaan tersebut pada malam penganugerahan Pemred Award dan Pena Emas 2026 yang digelar di Hotel Alana, Yogyakarta, Sabtu (18/7/2026). Kegiatan itu diselenggarakan oleh Forum Pemred Multi Media Indonesia dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-3 Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI).
Penghargaan yang diberikan kepada Bupati Merangin tersebut dituangkan dalam sertifikat yang ditandatangani Ketua Umum Forum Pemred Multi Media Indonesia, Bernardus Wilson Lumi.

Namun, berdasarkan penelusuran di lapangan, kondisi yang dirasakan sejumlah jurnalis di Merangin disebut berbanding terbalik dengan predikat yang diterima. Beberapa wartawan mengaku kesulitan memperoleh akses komunikasi langsung dengan Bupati Merangin ketika hendak melakukan konfirmasi terhadap berbagai isu yang berkembang.

Isu-isu yang ingin dikonfirmasi antara lain terkait penggunaan dana swakelola, pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan, hingga berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik, termasuk aksi demonstrasi mahasiswa maupun masyarakat yang terjadi di Kabupaten Merangin.

Tidak hanya sulit dihubungi, sejumlah wartawan juga mengaku nomor telepon seluler mereka bahkan telah diblokir melalui aplikasi WhatsApp, sehingga upaya meminta klarifikasi maupun konfirmasi terhadap berbagai pemberitaan tidak dapat dilakukan secara langsung.

Kondisi tersebut dinilai menyulitkan kerja jurnalistik. Padahal, dalam menjalankan tugasnya, wartawan berkewajiban menerapkan prinsip keberimbangan dengan memberikan ruang konfirmasi kepada pihak yang diberitakan sebelum informasi dipublikasikan.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan maupun pelarangan penyiaran.

Sementara Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Adapun Pasal 4 ayat (4) mengatur mengenai hak tolak wartawan dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di hadapan hukum, yakni hak untuk merahasiakan identitas narasumber demi kepentingan keselamatan dan kerahasiaannya.

Sejumlah kalangan berharap komunikasi antara pemerintah daerah dengan insan pers dapat terjalin lebih terbuka. Akses konfirmasi yang mudah dinilai penting untuk menghasilkan pemberitaan yang akurat, berimbang, serta memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat. (Lil)





BERITA BERIKUTNYA