Disbunakkan Tebo: Peluang Replanting Plasma PT RAU Terbuka, Penataan Batas Lahan Dipercepat

Senin, 03 Agustus 2026 - 15:21:03 WIB - Dibaca: 108 kali

Aksi plasma petani kamis 30 Juli 2026 lalu.
Aksi plasma petani kamis 30 Juli 2026 lalu. (Dok. Jambiprima.com)

JAMBIPRIMA.COM,. TEBO – Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan (Disbunakkan) Kabupaten Tebo, Heru Purnomo, mengapresiasi langkah Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tebo bersama PT Rigunas Agri Utama (PT RAU) yang memfasilitasi percepatan penataan batas lahan milik petani plasma yang selama ini tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Menurut Heru, penyelesaian persoalan batas lahan menjadi langkah penting agar status hukum tanah milik petani menjadi jelas. Kejelasan tersebut merupakan salah satu syarat utama bagi petani plasma untuk mengikuti program peremajaan atau replanting kelapa sawit yang dibiayai melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit.

"Di lokasi tersebut ada Sertipikat Hak Milik (SHM) milik petani yang bersinggungan dengan HGU perusahaan. Keduanya merupakan produk Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga kesepakatannya adalah segera dilakukan penataan batas dan validasi administrasi. Alhamdulillah pihak PT RAU juga tidak mempersoalkan proses tersebut," kata Heru Purnomo, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan, setelah proses penataan batas selesai, BPN akan menindaklanjuti penyelesaian administrasi terhadap bidang HGU yang terdampak. Bentuk penyelesaiannya akan menjadi kewenangan BPN, namun yang terpenting bagi petani adalah kepastian status hak atas tanah.

"Nanti HGU itu akan diselesaikan, apakah melalui penghapusan atau mekanisme lain sesuai ketentuan BPN. Yang jelas, petani saat ini menunggu agar status hak atas tanah mereka benar-benar jelas," ujarnya.

Heru menegaskan, peluang petani plasma PT RAU untuk memperoleh bantuan program replanting masih terbuka lebar. Namun, proses tersebut sangat bergantung pada kelengkapan seluruh persyaratan administrasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia menerangkan, selain lahan harus terbebas dari status HGU maupun kawasan hutan, petani juga diwajibkan memiliki identitas yang lengkap serta alas hak berupa Sertipikat Hak Milik (SHM).

"Petani saat ini sedang melengkapi seluruh persyaratan tersebut secara mandiri maupun melalui kelembagaan kelompok tani. Setelah seluruh dokumen lengkap, Disbunakkan akan melakukan pendampingan dalam pengusulan ke BPDP agar mereka dapat memperoleh bantuan program replanting," jelasnya.

Lebih lanjut, Heru mengatakan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap, akan dilakukan proses verifikasi secara bertahap oleh Disbunakkan bersama Sucofindo dan Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun).

"Kesempatan mengikuti program replanting tetap terbuka bagi petani plasma PT RAU. Tinggal seberapa cepat mereka dapat memenuhi seluruh persyaratan. Setelah itu akan diverifikasi oleh dinas, Sucofindo, hingga Ditjenbun. Memang prosesnya bertahap dan itu yang saat ini sedang ditunggu para petani," pungkasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (30/7/2026), puluhan petani plasma PT RAU menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pertanahan Kabupaten Tebo. Mereka mendesak BPN segera menyelesaikan persoalan sertipikat hak milik yang diterbitkan di atas lahan yang masih masuk dalam HGU PT RAU maupun kawasan hutan. Petani berharap penyelesaian tersebut dapat membuka jalan bagi mereka untuk mengikuti program peremajaan kebun sawit yang telah lama dinantikan. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA