JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo, Provinsi Jambi, menerapkan pembelajaran secara daring bagi sejumlah satuan pendidikan menyusul buruknya kualitas udara akibat dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 046 Tahun 2026 tentang antisipasi dampak pencemaran udara terhadap kegiatan belajar mengajar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tebo, Haryadi, mengatakan keputusan itu diambil setelah rapat bersama Bupati Tebo dan sejumlah instansi terkait pada Rabu (26/8/2026).
“Pemda Tebo telah mengeluarkan surat edaran tentang kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring,” ujar Haryadi, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, pembelajaran daring bagi PAUD, TK, SD, dan SMP dilaksanakan selama tiga hari, mulai Kamis hingga Sabtu (27–29 Agustus 2026). Kebijakan tersebut akan dievaluasi pada Senin mendatang dengan melihat perkembangan kualitas udara.
“Kalau kondisi udara mulai membaik, SE akan kita cabut kembali. Namun jika kualitas udara masih belum membaik, edaran tetap diberlakukan,” tegasnya.
Sementara itu, untuk Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT), pembelajaran daring mulai diterapkan Jumat (28/8/2026) hingga Sabtu (29/8/2026).
Haryadi menegaskan, pelaksanaan pembelajaran daring mengacu pada SE Bupati Tebo dan kondisi kualitas udara di daerah. Kebijakan tersebut dapat diperpanjang apabila kondisi udara masih membahayakan bagi aktivitas peserta didik.
“Yang menjadi kewenangan kita adalah SD, SMP, PAUD dan TK. Pelaksanaannya menyesuaikan kondisi udara di masing-masing kabupaten,” pungkasnya. (DVD)
Juara 1 FLS3N Musik Tradisi Jambi Dipersoalkan, Disdik Tunggu Jawaban Dewan Juri
Ratusan Excavator Diduga Keruk Emas Ilegal di Lubuk Beringin Siau, Warga Desak Kapolda Jambi Turun
DPRD Jambi Soroti Modal Rp10 Miliar ke Bank Jambi, Minta Kajian dan Kejelasan Aset
ISPU Kota Jambi Membaik, Maulana Minta Warga Tak Lengah, 25 Ribu Masker Dibagikan
Saldo BLUD RSUD Tebo Rp18,7 Miliar, Data Bunga Tak Dibuka dengan Dalih UU KIP