JAMBIPRIMA.COM, TEBO — Desa Sumber Agung, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, mengikuti penilaian sebagai calon percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Jambi Tahun 2026. Penilaian tersebut berlangsung pada Selasa (1/9/2026).
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E., M.M., turut menghadiri kegiatan penilaian yang menjadi bagian dari upaya mendorong penerapan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan penilaian terhadap sejumlah aspek penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Desa Sumber Agung.
Desa Sumber Agung menjadi salah satu calon desa percontohan antikorupsi di Provinsi Jambi. Penilaian dilakukan untuk melihat sejauh mana komitmen pemerintah desa bersama masyarakat dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas.
Bupati Tebo Agus Rubiyanto mengapresiasi Pemerintah Desa Sumber Agung dan masyarakat yang telah menunjukkan komitmen dalam membangun budaya antikorupsi di tingkat desa.
Menurut Agus, upaya pencegahan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Pencegahan korupsi harus dimulai dari tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel. Karena itu, kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Desa Sumber Agung bersama masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi,” katanya. (San)
Pemkab Tebo Sosialisasikan Program Sekolah Nasional Terintegrasi di Desa Tegal Arum
Kemarau Berkepanjangan, Warga Sungai Bengkal Tebo Gelar Shalat Istisqa
Dandim 0416/Bute Tanam Pohon di Tebo, Dorong Gerakan 1 Juta Pohon untuk Jaga Lingkungan
Dinkes Tebo Periksa Kesehatan Seluruh Personel Satgas Karhutla
584 Hotspot Terpantau di Tebo, Luas Karhutla Tembus 175 Hektare
Babinsa Teluk Kuali Perkuat Silaturahmi dengan Warga Lewat Komsos
Bupati Dedy Putra Buka Putra Kenalu Cup I Talang Pantai, Dorong Generasi Muda Junjung Sportivitas