JAMBIPRIMA.COM, TEBO — Desa Sumber Agung, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, mengikuti penilaian sebagai calon percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Jambi Tahun 2026. Penilaian tersebut berlangsung pada Selasa (1/9/2026).
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E., M.M., turut menghadiri kegiatan penilaian yang menjadi bagian dari upaya mendorong penerapan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan penilaian terhadap sejumlah aspek penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Desa Sumber Agung.
Desa Sumber Agung menjadi salah satu calon desa percontohan antikorupsi di Provinsi Jambi. Penilaian dilakukan untuk melihat sejauh mana komitmen pemerintah desa bersama masyarakat dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas.
Bupati Tebo Agus Rubiyanto mengapresiasi Pemerintah Desa Sumber Agung dan masyarakat yang telah menunjukkan komitmen dalam membangun budaya antikorupsi di tingkat desa.
Menurut Agus, upaya pencegahan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Pencegahan korupsi harus dimulai dari tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel. Karena itu, kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Desa Sumber Agung bersama masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi,” katanya. (San)
Wartawan Bidik Indonesia News Tebo Moncer di UKW, M. Halik Raih Nilai Tertinggi Kedua
Aklamasi! Ismail AB dan Mus Mulyadi Kembali Nahkodai Golkar VII Koto Ilir dan VII Koto
Serapan APBD Tebo Baru 48,51 Persen, PAD Tembus 86,74 Persen
Perkuat Pendidikan Anak Usia Dini, Wabup Nazar Hadiri Penandatanganan MoU Bunda PAUD
ISPU Tebo Tembus 220, Ketua DPRD Imbau Warga Waspadai Dampak Kabut Asap
Bupati Dedy Putra Buka Putra Kenalu Cup I Talang Pantai, Dorong Generasi Muda Junjung Sportivitas