JAMBIPRIMA.COM, BUNGO – Tim gabungan Kabupaten Bungo kembali melaksanakan razia dan penertiban kendaraan bermotor pada Kamis (3/9/2026). Kegiatan tersebut merupakan hari kedua pelaksanaan penertiban yang melibatkan sejumlah instansi terkait.
Tim gabungan terdiri dari BPPRD Kabupaten Bungo, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Satpol PP, UPTD Samsat, serta Kepolisian. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Selain pemeriksaan kendaraan, petugas juga membagikan masker kepada pengendara dan masyarakat. Pembagian masker dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi udara dan kesehatan masyarakat.
Petugas turut mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlangsung hingga 30 September 2026.
Dikonfirmasi Jambiprima.com, Jumat (4/9/2026), Gusvi, petugas dari Satpol PP Kabupaten Bungo, menyampaikan bahwa kegiatan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan.
Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan yang sedang berlangsung sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sampai 30 September 2026,” katanya. (Sab)
Petakan Kompetensi ASN, Al Haris Dorong Manajemen Talenta Diterapkan
Kepala BKN RI Hadiri Gerak Jalan dan Senam Bersama di Bungo, Dedy Putra Turut Mendampingi
HUT RI ke-81, MTsN 4 Bungo Gelar Lomba Estafet Karet Antar Siswi
Di Tengah Ancaman Karhutla, Polres Bungo Gelar Shalat Istisqa Mohon Turun Hujan
Wakil Rektor UIN STS Jambi Buka PBAK dan Kuliah Umum Fakultas Syari’ah
Maulid Nabi di Musholla Mukhlisin, Datuk Rio Empelu Hadiri Kegiatan dan Pererat Silaturahmi
Geram Laporkan Pasutri AE-NA ke Ditjen Gakkum ESDM, Dugaan Tambang Ilegal di IUP PT BBMM