Geram Laporkan Pasutri AE-NA ke Ditjen Gakkum ESDM, Dugaan Tambang Ilegal di IUP PT BBMM

Kamis, 03 September 2026 - 17:00:16 WIB - Dibaca: 435 kali

Massa GERAM Jambi menggelar aksi di depan Kementerian Keuangan RI, Jakarta. Foto: David
Massa GERAM Jambi menggelar aksi di depan Kementerian Keuangan RI, Jakarta. Foto: David ()

JAMBIPRIMA.COM,. JAKARTA — Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi melaporkan dugaan aktivitas pertambangan batubara tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di wilayah IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM), Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Laporan tersebut disampaikan Geram Jambi ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM), Kamis (3/9/2026), bertepatan dengan aksi demonstrasi yang digelar di Jakarta.

Geram menduga aktivitas pertambangan tersebut berlangsung selama kurang lebih empat bulan, sejak pertengahan April hingga Agustus 2026. Berdasarkan investigasi internal mereka, pengangkutan batubara dari lokasi itu disebut mencapai sekitar 200–300 mobil per hari, dengan perkiraan volume 2.500–3.000 ton per hari.

Abdullah, perwakilan Geram Jambi, menyebut dugaan aktivitas tersebut sebagai bentuk eksploitasi sumber daya alam yang harus segera ditindaklanjuti pemerintah.

“Ini merupakan bentuk nyata dari perampokan sumber daya alam Provinsi Jambi yang diduga dilakukan secara melawan hukum. Kami mendesak kehadiran negara,” ujar Abdullah.

Selain dugaan penambangan tanpa RKAB, Geram juga menyoroti dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain dalam pengangkutan batubara. Mereka menyebut batubara dari wilayah IUP PT BBMM diduga diangkut menggunakan Delivery Order (DO) PT Kurnia Alam Investama (KAI) dan surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya (AMB).

Menurut Geram, batubara tersebut kemudian dibawa ke sejumlah stockpile dan jetty di wilayah Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, serta kawasan Kunangan.

Beberapa lokasi yang disebut dalam laporan antara lain jetty PT Vanesa Mandiri Sejahtera, PT Pelabuhan Universal Sumatera, PT Terminal Energi Alam Persada dan PT Erasakti Wiraforestama.

Geram menduga praktik tersebut berkaitan dengan penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan asal-usul batubara. Atas dugaan itu, mereka meminta ESDM menelusuri asal-usul batubara, dokumen pengangkutan, volume produksi, kepatuhan terhadap RKAB serta aktivitas di sejumlah jetty yang disebutkan.

Geram juga mempertanyakan terbitnya RKAB PT BBMM yang belakangan disebut telah mendapatkan persetujuan. Mereka menduga RKAB tersebut berpotensi digunakan untuk mencampurkan atau melegalkan batubara yang sebelumnya ditambang tanpa RKAB.

“Segera evaluasi RKAB di IUP PT BBMM. Periksa guarantor batu bara yaitu pasutri AE dan NA serta seluruh pihak yang terlibat,” ujar Ismail, orator Geram lainnya.

Dalam laporan tersebut, Geram memperkirakan potensi kerugian penerimaan negara dari royalti dan kewajiban lainnya mencapai sekitar Rp30 miliar.

Geram mendesak Ditjen Gakkum ESDM melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT BBMM. Mereka juga meminta persetujuan RKAB perusahaan ditinjau atau dibekukan sementara hingga proses pemeriksaan selesai.

Sementara itu, pihak Direktorat Penanganan Pengaduan Ditjen ESDM menerima laporan Geram. Perwakilan direktorat menyatakan laporan tersebut akan ditelaah terlebih dahulu, termasuk melihat potensi unsur pidana.

“Ini kami terima, nanti kita telaah. Kita cek potensi pidananya. Jika memang bukti-buktinya kuat, kita teruskan ke Direktorat Tindak Pidana,” katanya. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA