Dua Excavator Pulau Rayo Dilepas, Isu Aliran Rp150 Juta Dibantah Kapolres

Kamis, 03 September 2026 - 12:03:58 WIB - Dibaca: 65 kali

Aktivitas di lokasi PETI kawasan Pulau Rayo, Kabupaten Merangin. Foto: Kholil
Aktivitas di lokasi PETI kawasan Pulau Rayo, Kabupaten Merangin. Foto: Kholil ()

JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN – Dua unit excavator merek Sany dan XCMG yang sebelumnya disisir aparat kepolisian di kawasan Pulau Rayo, Kelurahan Dusun Bangko, Kabupaten Merangin, kini tidak lagi berada di lokasi.

Kondisi tersebut memicu kekecewaan warga yang sebelumnya mengeluhkan aktivitas alat berat yang diduga digunakan untuk Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Warga menyebut aktivitas excavator berlangsung hingga malam bahkan dini hari. Salah seorang warga, Van Bobs, mengaku terganggu karena aktivitas alat berat disebut berlangsung hingga sekitar pukul 01.00 WIB dan berlanjut hingga subuh.

“Kita merasa terganggu saat tidur. Jam istirahat tidak jelas, anak sekolah juga terganggu. Memang keterlaluan pelaku PETI ini, kini malah dilepaskan. Keluhan warga tidak diperhatikan,” ungkap Van Bobs.

Ia juga mempertanyakan penanganan aparat terhadap aktivitas tersebut.

“Alat excavator merusak kenyamanan tidur kita. Hukum jangan hanya melihat jam, karena masyarakat juga punya hak untuk beristirahat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua LCKI Merangin, Haji Ampera, turut menyayangkan kondisi tersebut. Ia meminta penegakan hukum terhadap aktivitas PETI dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu.

“Kita sebagai masyarakat sangat kecewa dengan penegakan hukum Polres Merangin. Jangan pandang siapa pun. Kami juga heran excavator bisa lepas begitu saja,” katanya.

Di tengah keresahan tersebut, muncul informasi yang menyebutkan bahwa pelepasan dua excavator itu diduga berkaitan dengan aliran dana sebesar Rp150 juta. Namun, informasi tersebut belum terverifikasi dan belum disertai bukti yang dapat dipastikan kebenarannya.

Kapolres Merangin AKBP Kiki membantah adanya dugaan uang Rp150 juta dalam proses pelepasan kedua alat berat tersebut.

“Itu tidak benar ada Rp150 juta. Siapa yang bilang? Nanti kita tanya orang. Alat itu tidak di lokasi,” ujar Kiki.

Menurut Kapolres, pihaknya telah melakukan penyisiran terhadap lokasi. Namun, ketika dilakukan pemeriksaan, kedua excavator tidak berada di lokasi tambang.

“Kita tahu ada excavator, tetapi tidak di lokasi tambang. Kami hanya melakukan penyisiran. Dari prospek hukum, alat itu sedang berada di ladang,” jelasnya.

Kiki menambahkan, video aktivitas excavator yang beredar di masyarakat dapat menjadi salah satu bahan dalam proses penyelidikan. Apabila nantinya ditemukan unsur pidana dan tersangka, proses hukum akan dilanjutkan.

“Dengan adanya video itu salah satu bukti. Kita tidak bisa terburu-buru. Kalau ada tersangkanya, masuk penyidikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Kota Bangko IPTU Adri Sukam menjelaskan, penanganan dua unit excavator tersebut berada di bawah kendali Unit Tipidter Polres Merangin.

Sedangkan Polsek Kota Bangko, kata Adri, hanya melakukan pengamanan terhadap mesin dompeng dan tindakan terhadap sejumlah box di sekitar lokasi.

Hingga kini, keberadaan dan status hukum kedua excavator tersebut masih menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap aparat kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka terkait hasil penindakan dan memastikan aktivitas PETI di kawasan Pulau Rayo ditangani sesuai ketentuan hukum. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA