JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama Kejati Sumatera Barat dan Komando Daerah Militer (Kodam) XX/Tuanku Imam Bonjol (TIB) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat sinergi dan efektivitas penegakan hukum.
Penandatanganan dilakukan Kajati Jambi Sugeng Hariadi, Kajati Sumatera Barat Dedie Tri Haryadi, dan Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol Mayjen TNI Arief Gajah Mada di Aula Kejati Sumatera Barat, Jumat (4/9/2026).
Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi serta Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI Nomor 4 Tahun 2023.
Kajati Jambi Sugeng Hariadi mengatakan, dinamika penegakan hukum yang berkembang cepat membutuhkan sinergi dan kolaborasi antarlembaga.
“Dalam menghadapi dinamika penegakan hukum yang berkembang sangat cepat, diperlukan sinergi dan kolaborasi yang kuat antarlembaga. Setiap langkah harus dilakukan secara cermat dan responsif dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurut Sugeng, kerja sama ini diharapkan memperkuat koordinasi, pengamanan institusi, serta perlindungan kepentingan negara dan masyarakat, khususnya di wilayah Provinsi Jambi.
Sementara itu, Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol Mayjen TNI Arief Gajah Mada menyampaikan bahwa TNI dan Kejaksaan memiliki tanggung jawab strategis dalam menjaga keutuhan NKRI, termasuk melalui penguatan pertahanan dan penegakan supremasi hukum.
Penandatanganan PKS ini diharapkan menjadi landasan bagi kedua institusi untuk memperkuat kolaborasi dalam menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan responsif. (Rhm)
Karet Jambi Tembus Jepang, Amerika hingga Tiongkok, Pasar Otomotif China Jadi Peluang Baru
Ekspor Batu Bara Jambi Anjlok 82,58 Persen, Tinggal US$6,45 Juta
Patrice Rio Capella: Hanura Punya Peluang Besar Rebut Kursi di Seluruh Kabupaten/Kota Jambi
Saripuddin Nahkodai Golkar Tebo Tengah, Khalis Mustiko: Kita Harus Solid Hadapi Pemilu
Hari Kedua, Tim Gabungan Bungo Kembali Tertibkan Kendaraan Bermotor