Polisi Ungkap Peredaran 33,77 Gram Sabu di Bungo, Senpi Rakitan Ikut Disita

Senin, 14 September 2026 - 10:12:43 WIB - Dibaca: 59 kali

Barang bukti yang diamankan polisi dalam pengungkapan dugaan peredaran sabu di Dusun Baru Pusat Jalo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo. Foto: Saudi
Barang bukti yang diamankan polisi dalam pengungkapan dugaan peredaran sabu di Dusun Baru Pusat Jalo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo. Foto: Saudi ()

JAMBIPRIMA.COM, BUNGO – Polisi mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan sawit Dusun Baru Pusat Jalo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, Jambi. Dua pria diamankan dalam operasi tersebut.

Penindakan dilakukan Tim Opsnal Macan Kumbang Satresnarkoba Polres Bungo pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial AS (28) dan MY (29), warga Kecamatan Muko-Muko Bathin VII.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto 33,77 gram. Petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver saat melakukan pengembangan ke sebuah rumah.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan perkebunan sawit Dusun Baru Pusat Jalo.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Macan Kumbang yang dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Bungo, IPDA Indra, S.H., M.H. Petugas mendatangi lokasi dan mengamankan AS serta MY.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu. Petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan informasi yang diperoleh dalam pemeriksaan awal.

Pengembangan mengarah ke sebuah rumah di Dusun Baru Pusat Jalo. Di lokasi itu, polisi menemukan satu plastik klip besar berisi kristal bening yang diduga sabu serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.

Selain sabu dan senjata api, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut berupa timbangan digital, plastik klip kosong berbagai ukuran, buku catatan yang disebut berisi hasil penjualan sabu, tas sandang hitam, bong, pirex kaca, tiga unit telepon seluler, serta uang tunai Rp1,95 juta.

Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, membenarkan pengungkapan tersebut. Kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan perkebunan sawit Dusun Baru Pusat Jalo.

“Benar, Tim Opsnal Macan Kumbang Satresnarkoba Polres Bungo telah mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu,” kata Bambang.

Iamengatakan penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman untuk mengetahui asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

Bambang mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu polisi mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bungo.

"AS dan MY kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Bungo. Penyidik memproses perkara tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan," cetusnya. (sab)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA