JAMBIPRIMA.COM, BUNGO – Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial RF alias RA (30), yang dilaporkan terkait dugaan penipuan atau penggelapan dana arisan di Kabupaten Bungo, Jambi.
RF ditangkap oleh Tim 1 Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo di sebuah rumah di kawasan Belakang Pasar Raya Solok, Kota Solok, Sumatera Barat, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 13.15 WIB.
Kasus tersebut mencuat setelah seorang perempuan berinisial MS membuat laporan polisi karena mengaku mengalami kerugian sekitar Rp6,16 juta. Sebelumnya, MS diketahui mengikuti arisan dengan mengambil dua nomor dalam satu kelompok.
Dalam arisan tersebut, setiap nomor mengharuskan peserta menyetorkan uang sebesar Rp1,12 juta setiap 20 hari. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, MS telah menerima pencairan untuk salah satu nomor. Namun, pencairan untuk nomor lainnya disebut tidak kunjung diterima meski seluruh kewajiban pembayaran telah dipenuhi.
MS kemudian mencoba meminta penjelasan kepada pengelola arisan. Namun, upaya komunikasi tersebut disebut tidak memperoleh tanggapan. Terlapor juga kemudian sulit ditemukan.
Merasa dirugikan, MS melaporkan kasus tersebut ke Polres Bungo pada 18 Juni 2026. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/181/VI/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi.
Setelah laporan diterima, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan terlapor. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa RF berada di wilayah Kota Solok, Sumatera Barat.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Bungo Ipda Andreas bersama Tim Gunjo kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud. RF ditemukan berada di sebuah rumah di kawasan Belakang Pasar Raya Solok dan langsung diamankan.
Selanjutnya, RF dibawa ke Polres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut terkait laporan tersebut.
Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan.
"Dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Bambang.
Bambang mengimbau masyarakat berhati-hati mengikuti kegiatan arisan atau transaksi yang melibatkan penghimpunan uang.
"Peserta perlu memastikan mekanisme pengelolaan dana dan pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui dengan jelas," pungkasnya. (sab)
Kemenag Bungo Serahkan Sertifikat Tanah Hibah MTs Nurul Ikhsan, Pengurus Berharap Jadi MTs Negeri Pe
Kabut Asap Mulai Berkurang, Disdikbud Bungo Kembali Berlakukan Belajar Tatap Muka Mulai 26 Oktober
Polisi Tangkap Pria di Bungo, Diduga Curi Motor hingga Barang Berharga Senilai Rp16 Juta
Kabiro KPK News Indo Bungo Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres
Rehabilitasi Ponpes Hijratul Khair di Bungo Rampung, Asrama Putri Kini Lebih Layak
Jalan Bungo-Kuamang Kuning Diselimuti Debu, Warga Menanti Realisasi Perbaikan Bulan Depan
Polisi Ungkap Peredaran 33,77 Gram Sabu di Bungo, Senpi Rakitan Ikut Disita