Kabiro KPK News Indo Bungo Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:34:21 WIB - Dibaca: 57 kali

Kabiro KPK News Indo Kabupaten Bungo, Agustian, bersama surat laporan dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan ke Polres Bungo. Foto: Saudi
Kabiro KPK News Indo Kabupaten Bungo, Agustian, bersama surat laporan dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan ke Polres Bungo. Foto: Saudi ()

JAMBIPRIMA.COM, BUNGO – Kepala Biro KPK News Indo Kabupaten Bungo, Agustian, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Bungo. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan di media sosial Facebook yang diduga dibuat oleh seseorang bernama RBI Yanto, Sabtu (24/10/2026).

Laporan itu tercatat dengan nomor pengaduan STPP/482/X/2026/SPKT/Res Bungo. Agustian menempuh jalur hukum karena menilai unggahan tersebut merugikan nama baik dirinya dan lembaga media yang dipimpinnya.

Menurut keterangan Agustian, unggahan yang dipersoalkan itu memuat tuduhan terhadap seorang wartawan KPK News Indo berinisial AS. Dalam unggahan tersebut, AS disebut sebagai wartawan “bodrek” dan dituding menerima uang sogokan dari pengelola SPBU Air Gemuruh, Kabupaten Bungo, yang disebut bernama Vera dan Darliyas.

Agustian membantah tuduhan tersebut dan menilai penyebarannya di media sosial berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap wartawan serta lembaga pers. Ia berharap persoalan itu dapat ditangani melalui proses hukum agar duduk perkara menjadi jelas.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati kebebasan berekspresi. Namun, menurut dia, penyampaian pendapat di ruang publik harus tetap memperhatikan tanggung jawab dan tidak merugikan pihak lain melalui tuduhan yang belum terverifikasi.

Agustian menyatakan siap memberikan bukti-bukti yang diperlukan kepada kepolisian. Ia berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari RBI Yanto mengenai unggahan yang dipersoalkan. Status penanganan laporan tersebut juga belum diperoleh dari pihak Polres Bungo. Tuduhan yang menjadi pokok laporan ini belum dapat dinyatakan terbukti secara hukum.

Agustian menegaskan, langkah hukum diambil agar persoalan tersebut dapat diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak, bukan berkembang menjadi polemik di media sosial.

“Kami menolak segala bentuk tuduhan yang tidak berdasar dan disebarkan ke publik. Hal ini sangat merugikan, mempermalukan, dan mencoreng nama baik kami serta lembaga. Karena itu, langkah hukum kami tempuh untuk menegakkan kebenaran dan meminta pertanggungjawaban atas perbuatan tersebut,” ujar Agustian. (sab)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA