JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Sejumlah saksi dari pihak Marzuki menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tebo, Rabu (22/10/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan untuk proyek pemasangan pipa gas milik PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd dan kontraktornya, PT Olindo Nusa Surya, di Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir.
Para saksi didampingi penasihat hukum Marzuki, Leo Siahaan, SH. Dia mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut laporan yang telah disampaikan kepada Polres Tebo.
“Sesuai agenda hari ini, laporan yang telah kami sampaikan kepada pihak Polres Tebo, hari ini saksi-saksi dari pihak kami telah dipanggil dan sudah diperiksa,” ujar Leo saat ditemui di gedung Satreskrim Polres Tebo.
Leo menyebut, keterangan para saksi menguatkan klaim kliennya terkait kepemilikan lahan yang dipersoalkan. Menurut dia, Marzuki memiliki dokumen jual beli sebagai dasar kepemilikan tanah tersebut.
“Keterangan yang disampaikan saksi dari klien kami tadi bahwa kepemilikan tanah klien kami Pak Marzuki itu adalah sah sesuai dengan surat jual beli yang telah dimiliki oleh klien kami,” tegasnya.
Di tengah proses hukum tersebut, Leo juga mengungkapkan adanya dugaan upaya menghalangi saksi agar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Dia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat seseorang yang menemui saksi sebelum mereka datang ke Polres Tebo. Orang tersebut diduga meminta para saksi tidak menghadiri pemeriksaan.
“Namun ada dugaan sebelum para saksi itu datang ke Polres Tebo, ada seseorang menemui saksi tersebut supaya mereka tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan hari ini,” ungkap Leo.
Meski demikian, dugaan tersebut merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum dan masih perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Leo berharap Satreskrim Polres Tebo menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini bermula dari dugaan penggalian lahan kebun sawit produktif milik Marzuki (74), warga Kelurahan Sungai Bengkal, di Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir. Pada 7 Oktober 2026, lahan tersebut diduga digali menggunakan alat berat untuk pemasangan pipa gas berdiameter 6 inci.
Pipa tersebut disebut berkaitan dengan proyek PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd bersama kontraktornya, PT Olindo Nusa Surya.
Menurut pihak Marzuki, pemilik lahan sebelumnya telah berulang kali menyampaikan penolakan terhadap pemasangan pipa yang melintasi tanahnya. Penolakan itu disebut telah disampaikan langsung kepada pihak PT Olindo maupun Kepala Desa Kunangan.
Pihak kuasa hukum juga menyebut pengerjaan dilakukan pada malam hari ketika pemilik tidak dapat menghalangi kegiatan tersebut. Padahal, menurut mereka, di lokasi telah dipasang papan larangan dan somasi resmi juga telah dilayangkan kepada pihak terkait.
Setelah somasi yang diberikan selama tiga hari disebut tidak mendapat tanggapan, Leo bersama Adlinsyah, SH, mengadukan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan itu ke Polres Tebo pada Senin (12/10/2026).
Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan (STBPP) Nomor STBPP/102/X/2026/SPKT/POLRES TEBO.
Dalam pengaduan itu, pihak yang dilaporkan meliputi PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd, PT Olindo Nusa Surya, serta seorang oknum kepala desa dan perangkat Desa Kunangan berinisial KRM. Pihak kuasa hukum menduga KRM turut memberikan izin kepada perusahaan terkait kegiatan di atas lahan yang disengketakan.
Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Status dan tanggung jawab masing-masing pihak juga menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menelusurinya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd, PT Olindo Nusa Surya maupun pihak Pemerintah Desa Kunangan terkait pengaduan tersebut.
Leo menegaskan pihaknya berharap proses hukum dapat memberikan kepastian atas persoalan kepemilikan tanah yang dipersoalkan.
“Kami berharap penyidik Satreskrim Polres Tebo dapat memproses laporan ini secara profesional dan transparan sesuai hukum yang berlaku,” tutup Leo. (dvd)
Wartawan Mitramabes.com Diusir Saat Liputan di SDN 218 Tebo, SMSI Desak Polisi Bertindak
Gerakan Pangan Murah Hadir di Pulau Temiang, Bantu Warga Dapatkan Sembako Terjangkau
PN Muara Tebo Kabulkan Sebagian Gugatan Sengketa Tanah 9.820 Meter Persegi
Hadapi Kampanye Negatif di Medsos, SAH Tekankan Narasi Santun dan Berbasis Fakta
Ketua DPRD Tebo Khalis Mustiko: Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
ISPU Tebo Tembus 384, Kabut Asap Kembali Pekat dan Berbahaya
Polda Jambi Amankan 20 Orang Diduga Pengguna Narkoba di Senaung