PN Muara Tebo Kabulkan Sebagian Gugatan Sengketa Tanah 9.820 Meter Persegi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:00:48 WIB - Dibaca: 25 kali

Tim kuasa hukum Penggugat usai mengikuti proses persidangan sengketa tanah di Pengadilan Negeri Muara Tebo. Foto: Syahrial
Tim kuasa hukum Penggugat usai mengikuti proses persidangan sengketa tanah di Pengadilan Negeri Muara Tebo. Foto: Syahrial ()

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara sengketa kepemilikan tanah seluas 9.820 meter persegi di Desa Lubuk Benteng, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi. Dalam putusan perkara perdata Nomor 7/Pdt.G/2026/PN Mrt yang dibacakan pada Kamis (15/10/2026), majelis hakim menyatakan tanah tersebut merupakan milik sah Penggugat.

Berdasarkan amar putusan, objek sengketa tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 285 Tahun 1979 atas nama Sofian, dengan surat ukur tertanggal 1 Februari 1978 Nomor 717/1978.

Tanah itu sebelumnya tercatat berada di Desa Kebung, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Bungo Tebo. Seiring pemekaran wilayah, lokasinya kini masuk Desa Lubuk Benteng, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.

Majelis hakim juga menyatakan tindakan Para Tergugat yang mengklaim, menguasai, menempati, memagari, menanam kelapa sawit, hingga melakukan transaksi jual beli atas tanah tersebut tanpa hak sebagai perbuatan melawan hukum.

Dalam putusan itu, Para Tergugat atau pihak lain yang memperoleh hak dari mereka dihukum menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apa pun. Sementara itu, Para Turut Tergugat diperintahkan tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.

Majelis hakim turut menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara. Adapun tuntutan Penggugat selain yang dikabulkan dinyatakan ditolak.

Kuasa hukum Penggugat, Abdullah Tafadol, S.H., mengapresiasi putusan majelis hakim PN Muara Tebo. Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan dalil dan alat bukti yang diajukan pihaknya dalam persidangan memiliki dasar hukum.

“Kami sebagai kuasa hukum Penggugat mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini secara obyektif, teliti, dan berkeadilan. Putusan ini telah membuktikan bahwa dalil-dalil serta alat bukti yang kami ajukan di persidangan adalah sah dan berdasar hukum,” ujar Abdullah.

Dia mengatakan, pihaknya masih akan memantau perkembangan perkara, terutama kemungkinan Para Tergugat mengajukan upaya hukum banding.

“Terkait langkah ke depan, tentu kita akan memantau apakah pihak lawan akan menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum banding atau tidak. Pada prinsipnya, kami siap menghadapi tahapan tersebut demi mempertahankan hak hukum klien kami,” katanya.

Hingga berita ini disusun, belum ada informasi terkonfirmasi mengenai langkah hukum lanjutan yang ditempuh Para Tergugat. Status putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde juga belum dapat dipastikan.

Informasi resmi dari PN Muara Tebo serta keterangan Para Tergugat masih diperlukan untuk mengetahui perkembangan terbaru perkara tersebut. (syh)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA