JAMBIPRIMA.COM - Pelayanan publik merupakan salah satu cerminan keberhasilan pemerintah dalam menjalankan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Pemerintahan yang baik tidak cukup hanya dinilai dari pembangunan infrastruktur dan berbagai program yang dilaksanakan, tetapi juga dari kualitas pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, peningkatan kualitas pelayanan publik sudah seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Sebab, masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, transparan, nyaman, dan tidak berbelit-belit.
Mulai dari pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, perizinan, hingga pembayaran pajak kendaraan bermotor, semuanya merupakan kebutuhan masyarakat yang harus dilayani secara profesional.
Berdasarkan pemberitaan Jambi Prima pada 5 Juli 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tebo memperoleh nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 89,27. Capaian tersebut tentu patut diapresiasi karena menunjukkan adanya penilaian positif terhadap pelayanan yang diberikan.
Namun, angka kepuasan yang tinggi bukan berarti seluruh persoalan pelayanan publik telah terselesaikan. Masih terdapat aspek yang perlu mendapat perhatian, terutama berkaitan dengan waktu pelayanan.
Menurut saya, keberhasilan pelayanan publik tidak boleh berhenti pada angka dalam laporan evaluasi. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana masyarakat benar-benar merasakan kemudahan ketika berurusan dengan pemerintah.
Jangan sampai penilaian pelayanan terlihat baik di atas kertas, tetapi masyarakat masih harus menghadapi antrean panjang, prosedur yang membingungkan, atau ketidakpastian waktu penyelesaian administrasi.
Persoalan kenyamanan pelayanan juga menjadi perhatian. Sebagaimana diberitakan RRI pada 24 Juni 2026, Gubernur Jambi melakukan kunjungan ke Samsat Tebo untuk meninjau pelayanan pajak kendaraan bermotor. Dalam kunjungan tersebut, fasilitas dan kenyamanan pelayanan menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian.
Hal ini menunjukkan bahwa kualitas pelayanan publik tidak hanya ditentukan oleh kecepatan petugas dalam menyelesaikan administrasi, tetapi juga oleh ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai.
Ruang tunggu yang nyaman, informasi persyaratan yang jelas, kepastian biaya, kedisiplinan petugas, serta pelayanan yang ramah merupakan kebutuhan mendasar yang tidak boleh diabaikan.
Pelayanan Publik Harus Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat
Menurut saya, Pemerintah Kabupaten Tebo perlu menjadikan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai agenda prioritas yang dilaksanakan secara berkelanjutan.
Terlebih lagi, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah menegaskan pentingnya penyelenggaraan pelayanan yang berkualitas, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian kepada masyarakat.
Pemerintah daerah bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang menyelenggarakan pelayanan publik perlu melakukan evaluasi secara berkala, bukan hanya berdasarkan laporan internal, tetapi juga dengan mendengarkan langsung keluhan dan pengalaman masyarakat.
Kedisiplinan aparatur, kecepatan pelayanan, keterbukaan informasi, serta kemudahan prosedur harus menjadi ukuran nyata dalam menilai keberhasilan pelayanan.
Selain itu, pemanfaatan teknologi digital perlu terus diperluas. Masyarakat seharusnya dapat mengetahui persyaratan, biaya, prosedur, dan estimasi waktu penyelesaian layanan melalui sistem informasi yang mudah diakses.
Digitalisasi bukan sekadar menghadirkan aplikasi, tetapi harus benar-benar mampu menyederhanakan birokrasi dan mengurangi kesulitan masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi.
Namun, pemerintah juga harus memastikan bahwa inovasi digital tidak justru menyulitkan masyarakat yang memiliki keterbatasan akses internet atau belum terbiasa menggunakan teknologi.
Kritik Masyarakat Harus Menjadi Bahan Evaluasi
Hal lain yang tidak kalah penting adalah keterbukaan pemerintah terhadap kritik dan saran masyarakat.
Keluhan masyarakat hendaknya tidak dipandang sebagai bentuk serangan terhadap pemerintah, melainkan sebagai masukan berharga untuk memperbaiki kekurangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Pemerintah perlu menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses, responsif, serta mampu memberikan tindak lanjut yang jelas terhadap setiap laporan masyarakat.
Menurut saya, pelayanan publik yang berkualitas akan tumbuh ketika pemerintah tidak hanya menuntut masyarakat mematuhi aturan, tetapi juga memastikan aparatur menjalankan kewajibannya secara profesional dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan pelayanan yang hanya terlihat baik dalam laporan atau angka statistik. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang benar-benar memudahkan, memberikan kepastian, dan menghargai waktu mereka.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Tebo diharapkan terus melakukan pembenahan secara nyata dan berkelanjutan.
Sebab, ukuran keberhasilan pelayanan publik bukan semata-mata seberapa tinggi nilai kepuasan yang diperoleh pemerintah, melainkan seberapa mudah masyarakat mendapatkan hak-haknya tanpa harus menghadapi birokrasi yang berbelit-belit.
Pelayanan publik yang baik bukanlah sebuah prestasi yang cukup dirayakan, melainkan kewajiban pemerintah yang harus terus dijaga dan ditingkatkan. (*)
#jambiprima.com #tebo #jambi #mahasiswa #uni #fakuktassyariah
Kemas Faried Pastikan DPRD Kawal RAPBD Kota Jambi 2027, Pelayanan Publik Tak Boleh Turun
APBD Kota Jambi 2027 Turun Rp142 Miliar, PAD Justru Ditargetkan Naik
Pemkot Jambi Siapkan Bantuan Beras untuk 49 Ribu KPM, Warga Wajib Terdaftar di Perlinsos
Kemarau Panjang Hantam Petani Jagung di Kota Jambi, 5 Hektare Gagal Panen
Kota Jambi Jadi Tuan Rumah MTQ ke-55, Maulana Bidik Dua Target Sekaligus
Dekan Pertanian UNJA Nilai Perbaikan Tata Kelola Hutan Penting untuk Cegah Karhutla
DTSEN: Mengurai Problem Desil, Akurasi Data dan Jarak antara Statistik dengan Realitas Sosial