JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Perbaikan tata kelola kawasan hutan dinilai menjadi langkah penting untuk menekan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pengelolaan yang belum optimal dapat membuka peluang terjadinya aktivitas tanpa pengawasan, termasuk pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Dekan Fakultas Pertanian Universitas Jambi (UNJA), Dr. Forst. Bambang Irawan, S.P., M.Sc., IPU, menilai penguatan pengelolaan hutan perlu dilakukan melalui perubahan kebijakan, peningkatan pengawasan, serta kepastian pihak yang bertanggung jawab atas kawasan hutan.
Dilansir dari laman resmi Universitas Jambi pada Rabu (21/10/2026), Bambang memaparkan lima program dalam solusi pertama dari enam solusi permanen yang ditawarkannya untuk mengatasi persoalan karhutla.
Kelima program tersebut meliputi perubahan paradigma pengelolaan hutan, penghapusan dualisme kewenangan pemerintah pusat dan provinsi, relokasi sumber daya ke lapangan, kepastian pengelola kawasan hutan, serta rehabilitasi hutan yang mengalami kerusakan.
Menurut Bambang, regulasi yang terlalu kaku dan minimnya pengawasan langsung di lapangan masih menjadi kendala dalam pengelolaan kawasan hutan. Karena itu, penyederhanaan aturan dan pemberian akses legal kepada masyarakat perlu menjadi bagian dari upaya pembenahan.
Ia juga mendorong percepatan penataan batas kawasan hutan agar pengelolaan lebih jelas dan aktivitas di dalamnya dapat diawasi secara optimal.
Selain itu, Bambang mengusulkan relokasi 70 persen sumber daya manusia dan anggaran Kementerian Kehutanan ke lapangan, terutama untuk kawasan hutan yang belum dibebani izin dan wilayah perhutanan sosial.
Penegakan aturan terhadap pemegang izin serta penguatan kapasitas pengelola kawasan juga dinilai penting untuk memastikan pemanfaatan hutan berjalan sesuai ketentuan.
Upaya pencegahan karhutla, lanjutnya, perlu diikuti pemulihan kawasan hutan melalui rehabilitasi dan restorasi, termasuk pada wilayah bekas terbakar. Penerapan agroforestri yang melibatkan masyarakat juga didorong sebagai salah satu pendekatan untuk mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan.
Di sisi lain, penyelesaian persoalan perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan perlu dipercepat melalui penerapan Strategi Jangka Benah.
Bambang menilai berbagai program tersebut membutuhkan komitmen dan pelaksanaan yang konsisten agar pembenahan tata kelola hutan dapat memberikan dampak nyata terhadap pencegahan karhutla dan keberlanjutan lingkungan.
“Ketika hutan itu tidak ada pengelolaannya, tidak ada orang hadir, maka intervensi atau pelaku-pelaku, baik itu masyarakat atau pihak-pihak lain, untuk masuk ke hutan dan membuka hutan dengan cara bakar itu menjadi sangat terbuka,” tutur Bambang. (rhm)
Kota Jambi Jadi Tuan Rumah MTQ ke-55, Maulana Bidik Dua Target Sekaligus
Pelayanan Publik di Kabupaten Tebo Harus Berbenah, Kepuasan Masyarakat Jangan Sekadar Angka
Sekda Jambi Buka Gerakan Pangan Murah, Beras SPHP Dijual Rp58 Ribu per 5 Kg
Kemenag Jambi Beberkan 7 Agenda Guru Madrasah, PPG 2026 Dibuka 21-27 Oktober
Sekda Tebo Minta Warga Sungai Rambai Bersabar, Audit Inspektorat Segera Dituntaskan
Pemkot Jambi Perkuat Koordinasi Lintas Sektor untuk Tekan Kemiskinan
Kekeringan Melanda Tabir Merangin, Perumda Tirta Salurkan Air Bersih ke 3 Titik