Wartawan Mitramabes.com Diusir Saat Liputan di SDN 218 Tebo, SMSI Desak Polisi Bertindak

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:30:56 WIB - Dibaca: 23 kali

Yunus, pria yang disebut mengaku sebagai petugas keamanan proyek revitalisasi SDN 218/VIII Cermin Alam, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo. Foto: Syahrial
Yunus, pria yang disebut mengaku sebagai petugas keamanan proyek revitalisasi SDN 218/VIII Cermin Alam, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo. Foto: Syahrial ()

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Tindakan pengusiran terhadap wartawan media online Mitramabes.com, Sokeh, saat menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan SDN 218/VIII Cermin Alam, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, menuai kecaman dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo.

Wakil Ketua SMSI Kabupaten Tebo, Hafizan Romy Faisal, mengecam tindakan yang diduga dilakukan seorang pria bernama Yunus, yang mengaku sebagai petugas keamanan proyek revitalisasi sekolah tersebut.

Romy menilai, pengusiran terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan untuk menghalangi kerja pers yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“SMSI Kabupaten Tebo mengecam keras tindakan Yunus yang mengaku sebagai petugas keamanan proyek revitalisasi SDN 218/VIII Cermin Alam. Kami menyayangkan adanya tindakan pengusiran terhadap rekan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Romy kepada Teboonline.id, Kamis (22/10/2026).

Menurut Romy, wartawan memiliki tugas mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, apabila terdapat persoalan selama proses peliputan, penyelesaiannya harus mengedepankan komunikasi yang baik, bukan tindakan pengusiran secara kasar.

SMSI Kabupaten Tebo juga menyoroti informasi bahwa insiden tersebut telah dilaporkan ke Polsek VII Koto Ilir. Organisasi tersebut meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan itu secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Romy berharap aparat penegak hukum mengusut kejadian tersebut secara objektif dengan memeriksa pihak-pihak terkait. Langkah itu dinilai penting untuk memperjelas duduk perkara sekaligus memberikan kepastian hukum.

Selain mendesak kepolisian, SMSI Kabupaten Tebo meminta Kepala SDN 218/VIII Cermin Alam memberikan penjelasan resmi mengenai insiden tersebut. Klarifikasi juga diperlukan terkait keberadaan dan tugas petugas keamanan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah.

Romy menegaskan, SMSI Kabupaten Tebo akan terus mengawal perkembangan kasus yang dialami Sokeh hingga ada kejelasan mengenai penanganannya.

“Persoalan ini harus diselesaikan secara terbuka dan sesuai prosedur. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang, sehingga wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik dengan aman dan kebebasan pers tetap dihormati sesuai peraturan perundang-undangan,” tutup Romy. (syh)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA