JAMBIPRIMA.COM, BUNGO – Niat hati meminjam motor, malah diduga dibawa kabur. Seorang pria berinisial MM (35), warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, harus berurusan dengan polisi setelah sepeda motor Honda Beat milik warga Bungo yang dipinjamnya tak kunjung dikembalikan. MM akhirnya diamankan Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo di wilayah hukum Polres Merangin, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Peristiwa tersebut bermula pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban meminjamkan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BH 3993 KR kepada MM.
Sepeda motor tersebut dipinjam MM dengan alasan hendak menjemput seorang perempuan yang selanjutnya akan diantar menuju sebuah penginapan di kawasan Sungai Pinang.
Korban kemudian menyerahkan sepeda motor tersebut kepada MM. Namun, hingga beberapa jam kemudian, kendaraan milik korban tidak kunjung dikembalikan.
Sekitar pukul 10.00 WIB, korban menghubungi MM melalui telepon. Dalam komunikasi tersebut, MM mengaku masih berada di Bandara Muara Bungo.
Korban kemudian mendatangi Bandara Muara Bungo untuk memastikan keberadaan MM. Namun, setibanya di lokasi, korban tidak menemukan MM maupun sepeda motor miliknya.
Merasa dirugikan, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp6.415.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan MM.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa MM berada di wilayah hukum Polres Merangin. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan MM pada Senin malam.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi BH 3993 KR beserta satu buah kunci motor, satu helm motor warna hitam, satu unit handphone merek Infinix warna putih, dan satu unit handphone merek Vivo warna hijau.
Plt Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM membenarkan adanya pengamanan tersebut, Selasa (6/10/2026).
Ia mengatakan, MM bersama barang bukti telah diserahkan kepada personel yang menangani perkara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Benar, Tim GUNJO Polres Bungo telah mengamankan seorang terduga pelaku penggelapan sepeda motor. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diserahkan kepada personel yang menangani perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Bambang JM.
Atas perkara tersebut, MM disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Saat ini, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. (sab)
Menuju Bungo Religius, Pemkab Launching Gerakan Literasi Al-Qur’an dan Orang Tua Asuh
Babinsa dan Warga Rantau Pandan Bersihkan Parit Jelang Musim Hujan
Gendang Telinga Diduga Pecah! Siswa SMAN Titian Teras Laporkan Senior ke Polisi
Polres Bungo Ungkap Dugaan Pencurian Motor, Pemuda 18 Tahun Diamankan
Tekan Risiko Karhutla, Babinsa Ajak Warga Desa Baru Pelepat Jaga Lingkungan
Perkuat Sinergi, Babinsa dan Pemdes Tanjung Belit Pantau Perkembangan Wilayah
Kejari Tebo Kembalikan Rp3,82 Miliar, Kasus KUR BSI Rugikan Negara Rp4,82 Miliar