JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Tebo, Jambi, berencana menggelar aksi damai untuk mengawal persoalan yang terjadi di Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun. Mereka mendesak pemerintah daerah memberikan kejelasan terkait penanganan sejumlah dugaan pelanggaran yang melibatkan kepala desa (kades) setempat.
Rencana aksi tersebut melibatkan Fast Resfond Indonesia Center (FRIC) DPD Tebo, Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Tebo, Generasi Anti Narkoba Nasional (GANN) Tebo, serta Komunitas Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KMPLHK) Indonesia DPC Tebo.
Ketua Divisi Informatika FRIC DPW Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md., C.PL., mengatakan aksi damai itu merupakan bentuk dukungan terhadap masyarakat yang menginginkan kejelasan penanganan berbagai persoalan di Desa Bukit Pemuatan.
Menurut Hamdi, salah satu hal yang menjadi sorotan adalah transparansi organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Tebo dalam menangani dugaan pelanggaran dan menentukan sanksi terhadap kepala desa.
Ketua KMPLHK Indonesia DPD Tebo, Helmy Jimy, mengungkapkan adanya dugaan pembentukan dan pendefinitifan sejumlah rukun tetangga (RT) di dalam kawasan hutan.
Selain itu, Helmy menyoroti dugaan penerbitan ratusan persil Surat Keterangan Tanah (SKT) di kawasan hutan yang menurutnya perlu ditelusuri dasar hukum dan proses penerbitannya.
Persoalan tersebut, kata dia, perlu mendapat perhatian pemerintah dan instansi berwenang agar status serta legalitasnya dapat dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Agus Wadi dari LMPP Tebo menyampaikan keluhan masyarakat mengenai keberadaan portal di jalan umum desa yang diduga digunakan untuk melakukan pungutan tanpa dasar aturan yang jelas.
Menurut Agus, persoalan tersebut turut menjadi alasan pihaknya mendukung rencana aksi damai untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.
Keluhan lainnya disampaikan warga bernama Sarmidi. Ia menyoroti dugaan pembongkaran gedung yang disebut sebagai aset desa tanpa izin tertulis dari Bupati Tebo.
Sarmidi menyebut gedung tersebut sebelumnya masih dimanfaatkan oleh koperasi unit desa (KUD) dan sebagai tempat kegiatan belajar siswa madrasah tsanawiyah (MTs).
Warga lainnya, Syafri, juga mempertanyakan dugaan jual beli tanah restan desa yang disebut dilakukan tanpa izin tertulis bupati.
Ia meminta persoalan tersebut ditelusuri untuk memastikan proses pengelolaan tanah desa berjalan sesuai aturan. Dugaan yang disampaikan warga itu masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Hamdi Zakaria menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan persoalan yang dilaporkan masyarakat, termasuk mekanisme pemberian sanksi terhadap kepala desa.
Menurutnya, minimnya informasi yang diterima masyarakat berpotensi memunculkan berbagai spekulasi mengenai proses pengambilan keputusan di tingkat pemerintah daerah.
Masyarakat berharap Bupati Tebo mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan. Mereka juga menyuarakan harapan agar kepala desa dapat diberhentikan sementara selama proses hukum berlangsung apabila persyaratan dan ketentuan hukum untuk tindakan tersebut terpenuhi.
Hingga berita ini ditulis, pihak OPD Kabupaten Tebo belum berhasil dimintai keterangan resmi terkait berbagai dugaan tersebut maupun rencana aksi damai yang disampaikan sejumlah ormas dan LSM.
Hamdi menegaskan pihaknya menginginkan adanya kejelasan dari pemerintah daerah agar masyarakat memperoleh kepastian atas persoalan yang dipermasalahkan.
"Kami sangat menyayangkan jika persoalan ini tidak disampaikan secara transparan kepada publik. Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai proses penanganan dan sanksi yang diberikan. Kami berharap Bupati Tebo dapat menindaklanjuti persoalan ini sesuai aturan yang berlaku," ujar Hamdi. (san)
Lewat Subuh Keliling, Polres Tebo Bangun Kedekatan dengan Masyarakat
Kabut Asap Selimuti Tebo, Guru MTsN 1 Tetap Jalankan Pembelajaran Daring
Pria di Sungai Bengkal Tebo Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Pirek Kaca
Listrik Lemah hingga Tiang Belum Berarus, Cek Endra Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Tebo ke Pusat!
Potensi Besar, Fasilitas Terbatas! Warga Titip Harapan Pengembangan Wisata Aek Hangat ke Cek Endra
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jambi Tuntaskan PKN II, Bidik Peningkatan Layanan Publik