JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Polisi menangkap seorang pria berinisial S (32), buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Pasar Angso Duo Baru, Kota Jambi. Tersangka ditangkap setelah hampir dua tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pria yang merupakan warga Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, itu diamankan Unit Reskrim Polsek Telanaipura pada Senin (19/10/2026).
Kapolsek Telanaipura AKP Amran mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi tertanggal 23 Desember 2024 terkait perampokan uang hasil penjualan telur senilai Rp31 juta.
Peristiwa itu terjadi di Blok A Pasar Angso Duo Baru, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin. Saat kejadian, korban hendak menyetorkan uang hasil penjualan telur ke Bank BRI.
Namun, korban tiba-tiba dihadang sejumlah orang tidak dikenal. Salah seorang pelaku kemudian mengancam korban dari belakang menggunakan sebilah pisau.
Pelaku juga menusuk bagian pinggang kanan korban sebelum membawa kabur uang tunai Rp31 juta tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan S yang sebelumnya masuk dalam daftar buronan.
Petugas memperoleh informasi bahwa tersangka telah diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dalam perkara lain dan dijadwalkan mengikuti proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNNP Jambi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek Telanaipura melakukan pengawalan terhadap rangkaian proses asesmen hingga selesai.
Setelah proses tersebut rampung, polisi menjemput tersangka di balai rehabilitasi kawasan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Telanaipura untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang menjeratnya.
Saat ini, S telah ditahan di Polsek Telanaipura. Penyidik juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi untuk menyiapkan berkas perkara tahap pertama.
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 365 ayat (1) dan (4) KUHP atau Pasal 479 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Telanaipura AKP Amran menjelaskan bahwa perampokan itu bermula ketika korban hendak membawa uang hasil penjualan telur ke bank. Namun, korban justru menjadi sasaran kekerasan sebelum uangnya dibawa kabur.
"Saat kejadian, korban berniat menyetorkan uang hasil penjualan telur sebesar Rp31.000.000 ke Bank BRI. Namun, langkah korban dihentikan oleh beberapa orang tak dikenal di Blok A Pasar Angso Duo Baru," kata Amran. (rhm)
Buron Kasus Perampokan Rp31 Juta di Pasar Angso Duo Jambi Ditangkap Polisi
Asari Syafii Soroti Aksi Anarko, Saat Gubernur dan Aparat Jibaku Padamkan Karhutla
Kebakaran Rumah di Rimbo Ulu Tewaskan Pemiliknya, Kerugian Ditaksir Rp250 Juta
Jelang Mubes LAM Jambi, Yusdi Anra Ingatkan Pemimpin Adat Tak Terjebak Politik Praktis
Polres Muaro Jambi Gelar Subuh Keliling, Warga Diingatkan soal Kamtibmas hingga Karhutla
Rocky Candra Desak Pemprov Jambi Ajukan WPR, PETI di TNKS Jadi Sorotan
Polisi Tangkap Pria di Bungo, Diduga Curi Motor hingga Barang Berharga Senilai Rp16 Juta