Polres Merangin Tangkap Dua Penjual Solar Subsidi, 1,2 Ton Diamankan

Rabu, 04 November 2026 - 11:12:02 WIB - Dibaca: 86 kali

Satreskrim Polres Merangin mengamankan dua terduga pelaku penjualan solar subsidi ilegal beserta barang bukti BBM yang diduga akan dipasok ke lokasi PETI di Desa Sungai Ulak.
Satreskrim Polres Merangin mengamankan dua terduga pelaku penjualan solar subsidi ilegal beserta barang bukti BBM yang diduga akan dipasok ke lokasi PETI di Desa Sungai Ulak. (Lil)

JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN – Satreskrim Polres Merangin menangkap dua orang yang diduga menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi secara ilegal. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan lebih dari 1,2 ton solar yang diduga akan dipasok kepada pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai pasokan BBM subsidi yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Kedua pelaku masing-masing berinisial RD dan MP, yang diketahui merupakan warga Desa Sungai Ulak. Keduanya ditangkap saat melintas menggunakan kendaraan jenis Carry Pick Up yang mengangkut BBM diduga jenis solar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar pukul 10.00 WIB, personel Satreskrim Polres Merangin menerima informasi terkait maraknya aktivitas pengangkutan BBM secara ilegal untuk diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Merangin.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan patroli. Saat patroli berlangsung, polisi menemukan satu unit kendaraan yang mengangkut BBM diduga jenis solar.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi serta muatan yang dibawa.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu buah tedmon berkapasitas 1.000 liter, dua buah drum berkapasitas masing-masing 200 liter yang diduga berisi solar, serta satu buah drum kosong.

Saat diminta menunjukkan dokumen dan perizinan pengangkutan BBM, kedua pelaku tidak dapat memperlihatkan dokumen yang dipersyaratkan.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta kendaraan dan barang bukti diamankan ke Mapolres Merangin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan perintah Kapolda Jambi untuk menindak penyalahgunaan BBM subsidi.

"Ini merupakan bagian dari pelaksanaan perintah Kapolda Jambi. Unit Satreskrim kita berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga sebagai penjual solar subsidi kepada para pelaku PETI di Desa Sungai Ulak," ungkap AKBP Kiki Firmansyah, Selasa (3/11/2026).

Menurut Kapolres, penindakan tersebut dilakukan sebagai langkah tegas untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

"Ini bagian dari pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan BBM subsidi yang menjadi hak masyarakat, tetapi justru disalahgunakan. Keduanya terancam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," tegasnya.

Kapolres juga memastikan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan pemasok BBM yang diduga menyuplai kebutuhan bahan bakar untuk aktivitas PETI.

"Kita akan terus berupaya memutus pasokan BBM ke lokasi-lokasi PETI. Upaya kita sudah memetakan lokasi-lokasi PETI di Merangin demi menjaga alam Merangin," pungkasnya. (Lil)





BERITA BERIKUTNYA