Al Haris Beri Peringatan Keras, Warga Jangan Tanam Sawit di Lahan Bekas Karhutla

Selasa, 03 November 2026 - 13:51:45 WIB - Dibaca: 65 kali

Kondisi lahan bekas kebakaran hutan dan lahan yang ditanami kelapa sawit muda. Foto: Rahim
Kondisi lahan bekas kebakaran hutan dan lahan yang ditanami kelapa sawit muda. Foto: Rahim ()

JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris memberikan peringatan keras kepada masyarakat yang memanfaatkan lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk ditanami kelapa sawit, terutama di kawasan konservasi seperti Taman Nasional dan Taman Hutan Raya (Tahura).

Peringatan tersebut disampaikan Al Haris, Senin (2/11/2026). Ia meminta masyarakat menghormati aturan yang berlaku dan tidak menguasai maupun mengalihfungsikan lahan yang bukan haknya, terlebih kawasan hutan negara yang memiliki status perlindungan.

Menurutnya, tindakan membuka lahan dan menanaminya dengan kelapa sawit tanpa hak merupakan pelanggaran hukum. Karena itu, masyarakat diminta tidak memanfaatkan situasi setelah kebakaran untuk kepentingan perkebunan pribadi.

Penegasan tersebut disampaikan di tengah status siaga darurat karhutla di Provinsi Jambi yang hingga kini belum dicabut. Meski sebagian besar titik api telah berhasil dipadamkan dan suhu udara mulai mendingin, tim gabungan masih melakukan pemantauan terhadap sisa titik asap di sejumlah wilayah, termasuk Jibus dan Sungai Sayan.

Al Haris mengatakan, pemerintah belum akan mencabut status siaga sebelum seluruh upaya penanganan dan pemantauan dinilai berjalan maksimal.

"Saya sepanjang belum dicabut SK siaga kita, darurat, nah saya belum berani untuk melepas ini supaya tim masih bekerja maksimal," tutur Al Haris.

Ia menjelaskan, tim gabungan masih bersiaga dan melakukan evaluasi setiap hari. Pemantauan lapangan juga terus dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan kondisi cuaca, terutama memasuki awal musim hujan berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Selain penanganan karhutla, pemerintah daerah juga menyoroti dugaan praktik alih fungsi lahan bekas terbakar menjadi perkebunan sawit setelah api berhasil dipadamkan.

Al Haris secara khusus mengingatkan masyarakat agar mematuhi ketentuan yang telah diatur melalui Instruksi Presiden dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait pengelolaan wilayah tersebut.

"Tolong ya, saya minta kepada warga saya, tolong ikuti aturan yang sudah ada ini. Tidak boleh kita menanam di lahan yang bukan milik kita, apalagi itu areal taman nasional, areal tahura," katanya. (rhm)





BERITA BERIKUTNYA