JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris memberikan peringatan keras kepada masyarakat yang memanfaatkan lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk ditanami kelapa sawit, terutama di kawasan konservasi seperti Taman Nasional dan Taman Hutan Raya (Tahura).
Peringatan tersebut disampaikan Al Haris, Senin (2/11/2026). Ia meminta masyarakat menghormati aturan yang berlaku dan tidak menguasai maupun mengalihfungsikan lahan yang bukan haknya, terlebih kawasan hutan negara yang memiliki status perlindungan.
Menurutnya, tindakan membuka lahan dan menanaminya dengan kelapa sawit tanpa hak merupakan pelanggaran hukum. Karena itu, masyarakat diminta tidak memanfaatkan situasi setelah kebakaran untuk kepentingan perkebunan pribadi.
Penegasan tersebut disampaikan di tengah status siaga darurat karhutla di Provinsi Jambi yang hingga kini belum dicabut. Meski sebagian besar titik api telah berhasil dipadamkan dan suhu udara mulai mendingin, tim gabungan masih melakukan pemantauan terhadap sisa titik asap di sejumlah wilayah, termasuk Jibus dan Sungai Sayan.
Al Haris mengatakan, pemerintah belum akan mencabut status siaga sebelum seluruh upaya penanganan dan pemantauan dinilai berjalan maksimal.
"Saya sepanjang belum dicabut SK siaga kita, darurat, nah saya belum berani untuk melepas ini supaya tim masih bekerja maksimal," tutur Al Haris.
Ia menjelaskan, tim gabungan masih bersiaga dan melakukan evaluasi setiap hari. Pemantauan lapangan juga terus dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan kondisi cuaca, terutama memasuki awal musim hujan berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Selain penanganan karhutla, pemerintah daerah juga menyoroti dugaan praktik alih fungsi lahan bekas terbakar menjadi perkebunan sawit setelah api berhasil dipadamkan.
Al Haris secara khusus mengingatkan masyarakat agar mematuhi ketentuan yang telah diatur melalui Instruksi Presiden dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait pengelolaan wilayah tersebut.
"Tolong ya, saya minta kepada warga saya, tolong ikuti aturan yang sudah ada ini. Tidak boleh kita menanam di lahan yang bukan milik kita, apalagi itu areal taman nasional, areal tahura," katanya. (rhm)
Dinkes Muaro Jambi Terima Banpres Rp1,1 Miliar, Perkuat Layanan Kesehatan Pascakarhutla
BNPT Soroti 137 Anak Terpapar Radikalisme, Digital Peace Creator Digelar di Jambi
UIN STS Jambi Segarkan 16 Asesor Serdos 2026, 83 Dosen Siap Jalani Penilaian
Al Haris Beri Peringatan Keras, Warga Jangan Tanam Sawit di Lahan Bekas Karhutla
Ico Ordiana Sukses Kembangkan Iwaku, Olahan Ikan Lokal Jadi Produk Bernilai Ekonomi Tinggi
Polda Jambi Tegaskan Larangan Vape bagi Seluruh Personel Polri, Pelanggar Bakal Ditindak
53 Bupati dan Wali Kota Bakal Hadiri HCS 2026 di Jambi, 4.000 Kamar Disiapkan