JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Polda Jambi menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Larangan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik saat bertugas maupun di luar kedinasan. Ketentuan tersebut juga diberlakukan di seluruh tingkatan organisasi kepolisian, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
Penerapan aturan ini menjadi langkah preventif Polri dalam mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan modus yang semakin berkembang. Salah satu modus yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan perangkat vape sebagai media penyalahgunaan narkotika dalam bentuk cair.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa jajaran Polda Jambi mendukung penuh kebijakan Kapolri tersebut.
Ia menegaskan, seluruh personel di lingkungan Polda Jambi wajib mematuhi ketentuan itu tanpa terkecuali. Menurutnya, upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika harus dimulai dari internal institusi kepolisian.
Personel Polri dituntut mampu menjaga integritas, kedisiplinan, serta menjadi teladan di tengah masyarakat, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari.
Salah satu alasan diterbitkannya surat edaran tersebut adalah adanya potensi penyalahgunaan vape untuk menyamarkan narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Perangkat rokok elektrik, mulai dari device, cartridge hingga liquid, dinilai berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana untuk menyamarkan kandungan narkotika. Modus ini menjadi perhatian serius karena zat yang terkandung di dalamnya tidak mudah dikenali secara kasatmata.
Karena itu, pengawasan dan langkah pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap seluruh personel kepolisian.
Polda Jambi juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang melanggar ketentuan tersebut. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan dan mekanisme disiplin yang berlaku.
Erlan menegaskan, seluruh personel harus memahami bahwa institusi kepolisian tidak boleh memberikan celah terhadap penyalahgunaan narkotika, terlebih justru terlibat dalam praktik tersebut.
“Jangan sampai personel Polri justru terlibat atau memberikan celah terhadap penyalahgunaan narkotika. Karena itu, seluruh anggota harus memahami dan mematuhi aturan ini. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan mekanisme disiplin yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolda Jambi menekankan bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Upaya tersebut harus diperkuat melalui pencegahan, pengawasan internal, serta keteladanan dari setiap anggota Polri.
Komitmen tersebut diharapkan mampu mewujudkan lingkungan kepolisian yang bersih dari penyalahgunaan narkotika, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Polri harus menjadi contoh dalam memerangi narkoba. Komitmen pemberantasan narkotika harus tercermin dari sikap dan perilaku setiap personel. Kita ingin mewujudkan lingkungan Polri yang bersih dari penyalahgunaan narkotika, profesional, berintegritas, dan senantiasa hadir memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup Erlan. (rhm)
Dinkes Muaro Jambi Terima Banpres Rp1,1 Miliar, Perkuat Layanan Kesehatan Pascakarhutla
BNPT Soroti 137 Anak Terpapar Radikalisme, Digital Peace Creator Digelar di Jambi
UIN STS Jambi Segarkan 16 Asesor Serdos 2026, 83 Dosen Siap Jalani Penilaian
Al Haris Beri Peringatan Keras, Warga Jangan Tanam Sawit di Lahan Bekas Karhutla
Ico Ordiana Sukses Kembangkan Iwaku, Olahan Ikan Lokal Jadi Produk Bernilai Ekonomi Tinggi
Polda Jambi Tegaskan Larangan Vape bagi Seluruh Personel Polri, Pelanggar Bakal Ditindak
Audit Dana Desa Sungai Rambai 2025 Rampung, Inspektorat Tebo Segera Ekspose Bersama Polres