JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin, Mashuri, mengakui telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp19,5 miliar di Sekretariat DPRD Merangin.
Pemeriksaan tersebut menjadi perhatian publik, mengingat kasus dugaan korupsi yang menyeret anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Merangin itu sebelumnya sempat menjadi sorotan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mashuri memenuhi panggilan Kejati Jambi beberapa hari lalu. Ia disebut menjalani pemeriksaan bersama mantan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Merangin.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (4/11/2026), Mashuri membenarkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Jambi.
"Iya, memang benar saya dimintai keterangan oleh pihak Kejati Jambi. Waktu pemeriksaan juga sebentar," ujar Mashuri.
Meski demikian, Mashuri tidak merinci materi pemeriksaan yang disampaikan penyidik maupun kaitan keterangannya dengan dugaan korupsi Rp19,5 miliar tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti perkembangan penanganan perkara maupun materi pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan.
Publik kini menantikan penjelasan resmi Kejati Jambi terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Rp19,5 miliar di Sekretariat DPRD Merangin tersebut. (Lil)
Kasus Lahan Marzuki Memanas! Polres Tebo Turun Olah TKP, Proyek Pipa Migas PT Olindo Disorot
Heboh! Kaban DPKAD Merangin Diperiksa Kejati Jambi Terkait Dugaan Korupsi Rp19,5 Miliar
Polres Merangin Tangkap Dua Penjual Solar Subsidi, 1,2 Ton Diamankan
Rumah Kayu di Rimbo Bujang Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp70 Juta
Dinkes Muaro Jambi Terima Banpres Rp1,1 Miliar, Perkuat Layanan Kesehatan Pascakarhutla
BNPT Soroti 137 Anak Terpapar Radikalisme, Digital Peace Creator Digelar di Jambi
Al Haris Beri Peringatan Keras, Warga Jangan Tanam Sawit di Lahan Bekas Karhutla