Jambione.com - Jambi - Saifudin usai terima vonis majelis hakim mengaku tak adil.
Hal itu disampaikan, Saifudin saat meninggalkan pengadilan Tipikor Jambi, menurut nya putusan tersebut tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan nya.
Menurut dia, dirinya tidak memiliki kepentingan apapun atas APBD tersebut.
"Tidak adil keputusan ini, saya hanya membantu. Saya tidak punya kepentingan,"ujar Saifuddin
Sementara itu, saat disinggung terkait dengan langkah hukum yang di ambil apakah kasasi atau Badung, Saifudin mengaskan akan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis yang dijatuhkan hakim tersebut.
"Saya akan pikir-pikir terlebih dahulu," ujarnya
Sebelumnya Hakim pengadilan Tipikor Jambi menjatuhi menjatuhi hukuman 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta dan Subsidair 3 bulan. (Isw)
Grand Opening Sutha Corner UIN STS Jambi Resmi Digelar, Rektor Tekankan Ruang Interaksi Akademik
Rektor UNJA Prof. Dr. Helmi Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Semakin Presisi
Disdik Provinsi Jambi Hadirkan PJJ, Buka Kesempatan Anak Putus Sekolah Kembali Belajar
148 Peserta Perebutkan 10 Kursi Fakultas Kedokteran UIN STS Jambi Jalur Mandiri I
Jalan TMMD Tebo Belum Jadi Aset Daerah, Pengajuan PT Montd'Or Oil Mandek
BPK Soroti Genset Rp548 Juta di Setda Tebo, Inspektorat Beri Penjelasan