Jambione.com - Jambi - Saifudin yang menjadi terdakwa kasus suap APBD 2018 di vonis 3.5 tahun oleh majelis hakim Tipikor. Kuasa Hukum mengaku terkejut atas putusan tersebut.
Kuasa hukum Saipudin, Sri Haryani mengaku terkejut atas putusan majelis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 3.5 tahun
"Kita kaget, hakim tidak mempertimbangan fakta persidangan, dan terdkawa sudah berlaku sopan dan jujur, tidak mengada-ngada," ujarnya
Sri menganggap putusan tersebut terkesan menggada ada, bahkan tidak memperhatikan fakta dalam persidangan.
"Minimal kalau tidak tidak lebih ringan sama dengan tuntutan," katanya lagi.
Kuasa Hukum tersebut menegaskan akan memikirkan terlebih dahulu langkah hukum yang akan diambil.
"Kita akan pikir-pikir dulu selama satu minggu," tutupnya. (Isw)
Grand Opening Sutha Corner UIN STS Jambi Resmi Digelar, Rektor Tekankan Ruang Interaksi Akademik
Rektor UNJA Prof. Dr. Helmi Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Semakin Presisi
Disdik Provinsi Jambi Hadirkan PJJ, Buka Kesempatan Anak Putus Sekolah Kembali Belajar
148 Peserta Perebutkan 10 Kursi Fakultas Kedokteran UIN STS Jambi Jalur Mandiri I
Jalan TMMD Tebo Belum Jadi Aset Daerah, Pengajuan PT Montd'Or Oil Mandek
BPK Soroti Genset Rp548 Juta di Setda Tebo, Inspektorat Beri Penjelasan