Jambione.com - Jambi - Saifudin yang menjadi terdakwa kasus suap APBD 2018 di vonis 3.5 tahun oleh majelis hakim Tipikor. Kuasa Hukum mengaku terkejut atas putusan tersebut.
Kuasa hukum Saipudin, Sri Haryani mengaku terkejut atas putusan majelis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 3.5 tahun
"Kita kaget, hakim tidak mempertimbangan fakta persidangan, dan terdkawa sudah berlaku sopan dan jujur, tidak mengada-ngada," ujarnya
Sri menganggap putusan tersebut terkesan menggada ada, bahkan tidak memperhatikan fakta dalam persidangan.
"Minimal kalau tidak tidak lebih ringan sama dengan tuntutan," katanya lagi.
Kuasa Hukum tersebut menegaskan akan memikirkan terlebih dahulu langkah hukum yang akan diambil.
"Kita akan pikir-pikir dulu selama satu minggu," tutupnya. (Isw)
Disdukcapil Tebo Jemput Bola Rekam KTP-EL, 1.324 Warga Belum Terekam Jelang Pilkades 2026
Tes Tambahan Rampung, Pilkades Betung Bedarah Timur Berjalan Kondusif
DPRD Kota Jambi Tunda PAW, Tunggu Verifikasi KPU dan Proses Hukum
Sudirman Jabat Komisaris Utama Bank Jambi, Dorong Pemulihan dan Kemandirian Modal
Rektor UIN STS Jambi Evaluasi Program Kerja 2026, Soroti Pembangunan hingga Penerimaan Mahasiswa
Meriah! MTQ ke IX Desa Muara Ketalo Resmi Dibuka, 315 Kafilah Ramaikan Ajang Syiar Islam