Jambione.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Putus lebih tinggi Saifudin dari tuntutan jaksa ini alasannya.
Baca Juga :Saifuddin: Ini Tak Adil
Ketua Majelis Hakim, Badrun Zuani, mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni karena perbuatan tersebut dilakukan setelah dilakukan nya tindakan pencegahan oleh KPK perbuatan tersebut terjadi.
Baca Juga: Hakim Vonis Saifudin Lebih Berat
" Setelah dilakukan pencegahan oleh KPK di Jambi perbutanya dilakukan. Serta secara sadar tidak mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Sebelum nya jaksa menuntut Saifudin 2.5 tahun. Sedangkan Hakim memvonis 3.5 tahun. (Isw)
Disdukcapil Tebo Jemput Bola Rekam KTP-EL, 1.324 Warga Belum Terekam Jelang Pilkades 2026
Tes Tambahan Rampung, Pilkades Betung Bedarah Timur Berjalan Kondusif
DPRD Kota Jambi Tunda PAW, Tunggu Verifikasi KPU dan Proses Hukum
Sudirman Jabat Komisaris Utama Bank Jambi, Dorong Pemulihan dan Kemandirian Modal
Rektor UIN STS Jambi Evaluasi Program Kerja 2026, Soroti Pembangunan hingga Penerimaan Mahasiswa
Meriah! MTQ ke IX Desa Muara Ketalo Resmi Dibuka, 315 Kafilah Ramaikan Ajang Syiar Islam