Arfan Divonis Sama Dengan Saifudin, Ini Penjelasan Hakim Tipikor Jambi

Rabu, 25 April 2018 - 18:55:33 WIB - Dibaca: 2449 kali

Suasana Persidangan
Suasana Persidangan (Eko/ Jambione.com)

Jambione.com, Jambi-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi memutuskan 3,5 tahun terdakwa Arfan, hal yang sama dengan Saifudin. Ini yang mendasari putusan lebih berat dari tuntutan Jaksa.

Ketua Majelis Hakim, Badrun Zuani, mengatakan perbuatan tersangka tersebut dilakukan setelah adanya sosialisasi pencegahan oleh tim KPK bidang pencegahan.

" Setelah dilakukan pencegahan oleh KPK di Jambi perbutanya dilakukan. Serta secara sadar tidak mengakui perbuatannya," ungkapnya.

Atas Vonis tersebut Arfan maupun Kuasa Hukum nya, Suseno mengatakan, akan memikirkan terlebih dahulu vonis yang dijatuhkan kepadanya maupun klayen nya itu.

"Kita akan pikir-pikir terlebih dahulu atas apa yang terjadi ini," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan jaksa KPK, Trimulyono Hendardi mengatakan, jual pihaknya juga akan memikirkan hal yang sama.

"Kita juga akan memikirkan terlebih dahulu bersama tim atas vonis ini," tutupnya.(Isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA