Jambione.com, Jambi-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi memutuskan 3,5 tahun terdakwa Arfan, hal yang sama dengan Saifudin. Ini yang mendasari putusan lebih berat dari tuntutan Jaksa.
Ketua Majelis Hakim, Badrun Zuani, mengatakan perbuatan tersangka tersebut dilakukan setelah adanya sosialisasi pencegahan oleh tim KPK bidang pencegahan.
" Setelah dilakukan pencegahan oleh KPK di Jambi perbutanya dilakukan. Serta secara sadar tidak mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Atas Vonis tersebut Arfan maupun Kuasa Hukum nya, Suseno mengatakan, akan memikirkan terlebih dahulu vonis yang dijatuhkan kepadanya maupun klayen nya itu.
"Kita akan pikir-pikir terlebih dahulu atas apa yang terjadi ini," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan jaksa KPK, Trimulyono Hendardi mengatakan, jual pihaknya juga akan memikirkan hal yang sama.
"Kita juga akan memikirkan terlebih dahulu bersama tim atas vonis ini," tutupnya.(Isw)
Disdukcapil Tebo Jemput Bola Rekam KTP-EL, 1.324 Warga Belum Terekam Jelang Pilkades 2026
Tes Tambahan Rampung, Pilkades Betung Bedarah Timur Berjalan Kondusif
DPRD Kota Jambi Tunda PAW, Tunggu Verifikasi KPU dan Proses Hukum
Sudirman Jabat Komisaris Utama Bank Jambi, Dorong Pemulihan dan Kemandirian Modal
Rektor UIN STS Jambi Evaluasi Program Kerja 2026, Soroti Pembangunan hingga Penerimaan Mahasiswa
Meriah! MTQ ke IX Desa Muara Ketalo Resmi Dibuka, 315 Kafilah Ramaikan Ajang Syiar Islam
Breaking News !! Hakim Vonis Arfan Lebih berat dari tuntutan jaksa 3,5 tahun