Jambione.com, Jambi- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. Perpanjangan penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi beberapa proyek di Jambi yang dituduhkan kepada Zola.
"Terhadap ZZ (Zumi Zola) dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 29 April 2018 hingga 9 Juni 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (26/4).
Sebelumnya, Febri menyebutkan Zola diperiksa sebagai tersangka pada Kamis kemarin. Zola tiba digedung KPK pukul 09.30 Wib mengenakan kemeja putih yang ditutupi dengan rompi orange tahan KPK. ‘’ Diperiksa sebagai tersangka," kata Febri, ke awak media.
Namun keterangan berbeda disampaikan pengacara Zola, M Farizi. Menurut dia, kehadiran kliennya ke Gedung KPK hanya untuk menandatangani perpanjangan penahanannya oleh penyidik KPK dan pemeriksaan kesehatan. Sementara ini belum ada pemeriksaan terkait pokok perkara yang dilakukan penyidik KPK.
"Tadi itu check up dan perpanjangan masa tahanan 40 hari ke depan. Check up karena kondisi kesehatan beliau menurun," ungkap Farizi saat dikonfirmasi, Kamis siang. Farisi menegaskan bahwa dia langsung yang mendampingi Zumi Zola ke KPK.
Menurut dia, Zola sakit diabetes dan meminta izin ke KPK untuk untuk pemeriksaan rutin ke dokter. "Zola memang punya diabet. Jadi selama di tahanan ada beberapa kali gulanya naik turun. Selama ini masalah biasa saja. Dia tudak banyak mengeluh. Dia minta tolong jadwal berobat ke dokter dan sudah disetujui," ucapnya.
Zola resmi ditahan KPK pada Senin, 9 April 2018 lalu. Sebelumnya dia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan pada 2 Februari 2018. Keduanya diduga menerima gratifikasi senilai Rp 6 Miliar dari proyek proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Arfan ditangkap lebih dulu pada 28 November 2017 bersama Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saipudin, dan anggota Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi Supriono. Mereka berempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Arfan bersama Erwan Malik dan Saipudin sudah menjalani sidang dan divonis hakim dengan hukuman lebih berat dari tuntutan JPU pada Rabu (25/4) lalu. Arfan dan Saipudin divonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara. Sedangkan Erwan Malik divonis 4 tahun penjara.
KPK Periksa 16 Saksi di Polda Jambi
Terkait kasus gratifikasi yang menjerat Zola, KPK sudah memeriksa lebih 40 saksi dari unsur PNS, Kontraktor dan anggota DPRD Provinsi Jambi. Yang teranyar, Kamis (26/4) kemarin, penyidik KPK memeriksa 16 orang saksi di Polda Jambi. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan 16 orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Zumi Zola dan Arfan. ‘’ ke 16 saksi diperiksa di Kantor Kepolisian Daerah Jambi," katanya.
Menurut Febri, 16 orang saksi tersebut terdiri dari unsur PNS di Dinas PUPR Provinsi Jambi dan pihak kontraktor yang diduga telah menyerahkan sejumlah uang dalam kasus gratifikasi yang menjerat Zola dan Arfan. "Saksi-saksi ini PNS di Dinas PUPR Provinsi Jambi dan unsur swasta," ujarnya.
Sehari sebelumnya, penyidik KPK juga memeriksa 7 saksi di Polda Jambi. Jadi Total saksi yang diperiksa dalam dua hari terakhir sebanyak 23 orang.
Tiga hari lalu, KPK juga melakukan penggeledahan di tujuh lokasi di Kota Jambi. Diantaranya rumah H Jais, tim suksesnya saat Pilgub 2015 lalu dan rumah orang tua Apif Firmansyah, mantan ajudan pribadinya di Tanjung Jabung Barat.
Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah kantor PT Sumber Swarnanusa milik Asiang, kontraktor disebut sebut banyak pengerjalan proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi. (isw)
Cek Endra Gaspol! Golkar Tanjab Barat Ditarget 6 Kursi, Mesin Politik Wajib Panas
Tak Mau Janji Kosong, DPRD Tebo Desak Jalan Padang Lamo & Betung–Pintas, Dana Inpres 60 M Disorot
Cek Endra “Diserbu” Aspirasi di Rantau Rasau: Listrik, KUR, hingga Migas Jadi Sorotan!
Kloter Pertama Jemaah Haji Jambi Masuk Asrama 5 Mei, PPIH Matangkan Persiapan
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 per Gram, Lanjutkan Tren Pelemahan
Pemkot Jambi Gandeng BMKG, Perkuat Sistem Mitigasi Bencana Berbasis Data
Pengembangan Kasus Gratifikasi Zumi Zola, KPK Periksa 16 Orang Saksi