Dua Hari Disekap, Gadis ABG Digilir Enam Pria

Jumat, 27 April 2018 - 10:28:18 WIB - Dibaca: 4967 kali

Ilustrasi
Ilustrasi (ist/Jambione)

Jambione.com, Jambi - Malang benar nasib HD (16), warga Kelurahan Tengah, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi. Gadis yang masih dibawah umur itu digilir enam pria secara bergantian selama dua hari.

Akibatnya gadis ABG itu shok berat. Peristiwa nahas itu dialami HD pada Minggu hingga Senin (22-23/4) lalu.


Tak terima anaknya diperkosa, orang tua HD pun melapork kepada pihak kepolisian. Dalam waktu singkat polisi pun berhasil meringkus keenam pria bejat yang memperkosa HD.


Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yuda Lesmana mengatakan, keenam pelaku itu antara lain bernama Raden Danil Fauzan (20) dan M Sahid Hidayatullah alias Dayat (20), warga Kelurahan Teluk Kenali. Lalu, Raden M Nur (51) warga Kelurahan Penyengat Rendah, Udin, Bayi dan Ndek. " Keenam pelaku ditangkap ditempat terpisah. Saat ini mereka sduah ditahan di Polresta Jambi,’’ kata Yuda.


Informasi dari kepolisian menyebutkan, kejadian nahas yang dialami HD itu bermula pada Minggu, 22 April 2018. Siang itu, HD minta izin kepada kedua orangtuanya pergi nonton hiburan organ tunggal pernikahan tak jauh dari kediamannya di Kelurahan Tengah, Kecamatan Pelayangan.


Di acara hiburan organ tunggal tersebut, HD berkenalan dengan pelaku bernama Danil. Setelah lama mengobrol dan makin akrab, Danil kemudian mengajak korban pulang. Dia menawarkan korban tumpangan sepeda motor. Merasa sudah akrab, tanapa curiga, korban menerima tawaran tersebut.


Namun, dalam perjalanan, karena keasyikan ngobrol, korban tidak sadar dia bukan diantar ke rumah. Tapi dibawa Danil ke sebuah rumah kosong di
kawasan, Kelurahan Teluk Kenali, Kecamatan Telanaipura. Sadar telah ditipu dan dalam bahaya, korban berusaha melarikan diri. Tapi, apalah daya tenaganya kalah kuat. Dia pun ditarik paksa oleh Danil ke dalam rumah kosong tersebut.


Di dalam rumah kosong tersebut, Danil memaksa korban melepaskan pakaiannya. HD berusaha menolak. Namun lagi lagi dia kalah kuat dengan Danil yang nafsu birahinya sudah memuncak. Selanjut Danil langsung menyetubuhi korban dengan cara paksa. Usai melakukan perbuatan bejatnya, Danil meninggalkan korban yang tidak berdaya di rumah kosong tersebut.


Tidak lama kemudian, datanglah pelaku kedua, yakni M Sahid Hidayatullah alias Dayat. Dia menghampiri Danil yang saat itu hendak pergi. Selanjutnya Danil meninggalkan Dayat bersama korban di rumah kosong itu, Dayat pun memperkosa korban yang saat itu sudah lemah.


Setelah Dayat menyalurkan hajatnya, entah datang darimana datanglah pelaku ketiga, yakni Bayi, yang diketahui masih teman Danil dan Dayat. Tanpa banyak bicara, Bayi juga langsung menyetubuhi korban yang sduah sangat lemah hingga tak sadarkan diri.


Usai melakukan perbuatan bejatnya, Bayi menghubungi Danil, yang saat itu tengah berada di luar lokasi tersebut. Kemudian, Danil mengajak rekannya berenama Udin membawa korban ke Hotel Tepian Batanghari yang berlokasi di Jalan Aurduri Satu. Di dalam kamar hotel tersebut, giliran Udin yang memperkosa korban. Korban tidak bisa berbuat apa apa karena dia diancam oleh pelaku.


Selanjutnya, Danil menghubungi pelaku lainnya, yakni M Nur. Setelah sampai di hotel, Danil menawarkan kepada M Nur untuk menyetubuhi korban. Tidak berhenti sampai di situ, Danil juga mengajak rekannya yang lain bernama Pak Ndek untuk menggilir korban.


Senin pagi, Danil dan pak Ndek membawa korban ke Hotel Mandamin yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman, Thehok. Di sana lagi lagi korban diperkosa oleh Danil dan Pak Ndek. Korban baru dilepas Danil Cs pada Senin sore.


Setibanya di rumah, korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Selanjutnya, orang tua korban melapor ke Polresta Jambi. ‘’ Atas perbuatannya, ke enam tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,’’ kata Yuda. (Isw)

 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA