Jambi-Terdakwa kasus suap ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018, Erwan Malik, Saifuddin dan Arfan mengajukan banding atas tuntutan yang mereka terima.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Makaroda Hafat, senin (30/4/2018). Dikatakannya jika ketiga terdakwa tersebut mangajukan banding atas vonis yang mereka diterima. "Ketiga terdakwa itu hari ini telah resmi menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jambi," kata Hafat.
Sementara itu, Kuasa hukum Erwan Malik, Lifa Mala Hanum, saat dikonfirmasi menegaskan jika klienya tersebut telah resmi mengajukan banding hari ini."Iya hari ini mengajukannya. Buk Ani (Sri Handayani) yang menjadi kuasa hukum untuk banding," ujarnya.
Untuk diketahui, Erwan Malik divonis Majelis Hakim 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Sementara, Arfan dan Saifudin divonis Majelis Hakim masing-masing 3 tahun dan 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.(***)
Disdukcapil Tebo Jemput Bola Rekam KTP-EL, 1.324 Warga Belum Terekam Jelang Pilkades 2026
Tes Tambahan Rampung, Pilkades Betung Bedarah Timur Berjalan Kondusif
DPRD Kota Jambi Tunda PAW, Tunggu Verifikasi KPU dan Proses Hukum
Sudirman Jabat Komisaris Utama Bank Jambi, Dorong Pemulihan dan Kemandirian Modal
Rektor UIN STS Jambi Evaluasi Program Kerja 2026, Soroti Pembangunan hingga Penerimaan Mahasiswa
Meriah! MTQ ke IX Desa Muara Ketalo Resmi Dibuka, 315 Kafilah Ramaikan Ajang Syiar Islam