Jambi - Terdakwa kasus penerima uang ketok palu APBD Jambi 2018, Supriono mengaku mengajukan diri sebagai Justice collaborator ke Komisi Penetasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan langsung oleh Supriono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (30/5/2018).
Supriono mengaku jika dirinya mengajukan JC sebagai bentuk penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya tersebut. Selain itu Supriono berjanji akan membongkar semua kasus yang dia ketahui dalam mega suap APBD Provinsi Jambi 2018.
"Saya mengajukan diri sebagai JC, karena saya sangat menyesali dan saya akan bongkar kasus apa yang saya ketahui," kata Supriono di depan Majelis Hakim.
Sebelumnya, Erwan Malik juga mengajukan diri sebagai JC kepada KPK pada persidangan sebelum vonis. Namun, hingga vonis dan hingga mengajukan banding atas vonis majelis hakim, kejelasan akan JC yang diajukan Erwan Malik tak kunjung menemui titik terang.
Tak hanya itu, tersangka lainnya Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli juga mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Namun hingga kini, belum diketahui siapa target ketiganya. (***)
Cek Endra Gaspol! Golkar Tanjab Barat Ditarget 6 Kursi, Mesin Politik Wajib Panas
Tak Mau Janji Kosong, DPRD Tebo Desak Jalan Padang Lamo & Betung–Pintas, Dana Inpres 60 M Disorot
Cek Endra “Diserbu” Aspirasi di Rantau Rasau: Listrik, KUR, hingga Migas Jadi Sorotan!
Kloter Pertama Jemaah Haji Jambi Masuk Asrama 5 Mei, PPIH Matangkan Persiapan
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 per Gram, Lanjutkan Tren Pelemahan
Pemkot Jambi Gandeng BMKG, Perkuat Sistem Mitigasi Bencana Berbasis Data