Jambi - Terdakwa kasus penerima uang ketok palu APBD Jambi 2018, Supriono mengaku mengajukan diri sebagai Justice collaborator ke Komisi Penetasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan langsung oleh Supriono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (30/5/2018).
Supriono mengaku jika dirinya mengajukan JC sebagai bentuk penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya tersebut. Selain itu Supriono berjanji akan membongkar semua kasus yang dia ketahui dalam mega suap APBD Provinsi Jambi 2018.
"Saya mengajukan diri sebagai JC, karena saya sangat menyesali dan saya akan bongkar kasus apa yang saya ketahui," kata Supriono di depan Majelis Hakim.
Sebelumnya, Erwan Malik juga mengajukan diri sebagai JC kepada KPK pada persidangan sebelum vonis. Namun, hingga vonis dan hingga mengajukan banding atas vonis majelis hakim, kejelasan akan JC yang diajukan Erwan Malik tak kunjung menemui titik terang.
Tak hanya itu, tersangka lainnya Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli juga mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Namun hingga kini, belum diketahui siapa target ketiganya. (***)
Tak Ingin Budaya Tergerus Zaman, Rumah Mudo Tebo Hidupkan Syair Buka Lanse dan Lagu Daerah Jambi
Penolakan PT SAS Makin Meluas, Warga Aurduri Soroti Debu Batu Bara dan Bantuan Air Bersih
UIN STS Jambi Intip Strategi Kampus Digital UIN Gus Dur, dari Command Center hingga Student Center
Berkedok Ojol, Jambret di Jambi Gasak Kalung Emas Rp60 Juta, Pelaku Kabur hingga Banten
Jambi Dapat Tambahan 250 Bedah Rumah, DPRD Ingatkan Jangan Salah Sasaran
Kekeringan Mengintai Kota Jambi, DPRD Desak Pemetaan Krisis Air Dimulai dari Tingkat RT