Jambi - Kuasa Hukum Supriono menyesalkan putusan JPU KPK yang menolak usulan Supriono sebagai JC.
"Terdakwa ini sudah sangat koperatif dalam persidangan. Menggungkap semuanya termasuk APBD 2017. Tetapi kenapa ini ditolak," kata Kuasa Hukum Supriono, Herman Kadir.
Herman Kadir juga membandingkan tuntutan yang dijatuhkan kepada Erwan Malik cs.
"Memang terdakwa ini bukan pelaku utama tetapi dia inikan di komisi I. Bahkan yang bertanggung jawab di komosi I itu dia (Supriono), seharusnya bisa diakomodir JCnya," kesal Kuasa Hukum Supriono. (***)
487 Mahasiswa FTK UIN STS Jambi Ikuti Yudisium, Rektor: Jangan Berhenti Belajar
Verifikasi Calon Pimpinan BAZNAS Muaro Jambi Dimulai, Bupati: Pilih Sosok Berintegritas
Rabu Berkah TP PKK Jambi Diisi Edukasi Kelola Sampah dan Waspada Keuangan Ilegal
Pemdes Pulau Baru Tegaskan Tolak PETI, Ajak Warga Jaga Lingkungan dan Selamatkan Warisan Alam
5.350 Pelanggan Tirta Mayang Terdampak, Produksi Air Bersih Dikurangi Akibat Kekeruhan Batanghari
Golkar Jambi Matangkan Pelantikan Pengurus, Rakerda dan Bimtek Fraksi