Jambi - Kuasa Hukum Supriono menyesalkan putusan JPU KPK yang menolak usulan Supriono sebagai JC.
"Terdakwa ini sudah sangat koperatif dalam persidangan. Menggungkap semuanya termasuk APBD 2017. Tetapi kenapa ini ditolak," kata Kuasa Hukum Supriono, Herman Kadir.
Herman Kadir juga membandingkan tuntutan yang dijatuhkan kepada Erwan Malik cs.
"Memang terdakwa ini bukan pelaku utama tetapi dia inikan di komisi I. Bahkan yang bertanggung jawab di komosi I itu dia (Supriono), seharusnya bisa diakomodir JCnya," kesal Kuasa Hukum Supriono. (***)
UIN STS Jambi Luncurkan Aplikasi Pengukuran CPL, Mutu Lulusan Jadi Sorotan
Bimas Buddha Kemenag Jambi Siapkan Aksi Dana Makan untuk Bhikku Sangha
Kemenag Jambi Dorong IPARI dan Ormas Keagamaan Perkuat Pembinaan Masyarakat
Pemkab Merangin Gandeng Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Pelayanan dan Pembangunan Hukum
Jambi Dorong TBS Diolah di Daerah untuk Tingkatkan Nilai Ekonomi