Jambi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Supriono terdakwa kasus korupsi suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018, kurungan 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 400 juta, dengan subsider 4 bulan penjara.
"Supriono didakwa dengan Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Jaksa KPK.
Dalam kasus ini, tiga terdakwa lainnya telah dijatuhi vonis dan ketiganya tengah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jambi.
Ketiganya yakni mantan Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik, Mantan Plt Kadis PUPR, Arpan, dan Asistens III, Saifuddin.
Erwan Malik sendiri dalam kasus ini di Vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta, Sedangkan Arfan dan Saifuddin masing-masing di Vonis selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta. (***)
Rp11,9 Miliar Dana BLUD di BTN Disorot, SMSI Tebo: Buka PKS hingga Fasilitas Kendaraan!
Razia Gabungan di Lapas Perempuan Jambi, 16 Kamar Diperiksa dan Tes Urine 15 Orang
Mahasiswa UIN STS Jambi Magang di PetroChina, Didorong Pahami Budaya Kerja
Harga Lebih Tinggi, TBS Sawit Jambi Diduga Mengalir ke Pabrik Provinsi Tetangga
SAH Minta HKTI Jambi Gencarkan Kampanye Stop Bakar Hutan dan Lahan
Air Bersih Tembus 1,5 Juta Liter, Tirta Mayang Kurangi Debit Distribusi 10 Persen
Jaksa KPK Tolak Permohonan JC Supriono, JPU: Bukan Pelaku Utama