Jambi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Supriono terdakwa kasus korupsi suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018, kurungan 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 400 juta, dengan subsider 4 bulan penjara.
"Supriono didakwa dengan Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Jaksa KPK.
Dalam kasus ini, tiga terdakwa lainnya telah dijatuhi vonis dan ketiganya tengah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jambi.
Ketiganya yakni mantan Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik, Mantan Plt Kadis PUPR, Arpan, dan Asistens III, Saifuddin.
Erwan Malik sendiri dalam kasus ini di Vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta, Sedangkan Arfan dan Saifuddin masing-masing di Vonis selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta. (***)
487 Mahasiswa FTK UIN STS Jambi Ikuti Yudisium, Rektor: Jangan Berhenti Belajar
Verifikasi Calon Pimpinan BAZNAS Muaro Jambi Dimulai, Bupati: Pilih Sosok Berintegritas
Rabu Berkah TP PKK Jambi Diisi Edukasi Kelola Sampah dan Waspada Keuangan Ilegal
Pemdes Pulau Baru Tegaskan Tolak PETI, Ajak Warga Jaga Lingkungan dan Selamatkan Warisan Alam
5.350 Pelanggan Tirta Mayang Terdampak, Produksi Air Bersih Dikurangi Akibat Kekeruhan Batanghari
Golkar Jambi Matangkan Pelantikan Pengurus, Rakerda dan Bimtek Fraksi
Jaksa KPK Tolak Permohonan JC Supriono, JPU: Bukan Pelaku Utama