Mengenai Instansi yang Berhak Melegalisir Ijazah Jadi Pembahasan Penting

Bahas Syarat Calon, KPU dan Panwaslu Lakukan Koordinasi

Senin, 02 Juli 2018 - 09:11:25 WIB - Dibaca: 2382 kali

KPU Kabupaten Sarolangun bersama Panwas, melakukan rapat mengenai syarat calon di Ruang Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Sarolangun, Minggu (01/07) kemarin).
KPU Kabupaten Sarolangun bersama Panwas, melakukan rapat mengenai syarat calon di Ruang Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Sarolangun, Minggu (01/07) kemarin). (Paradil Iwel/Jambione.com)

SAROLANGUN- Sebelum memasuki tahapan pengajuan calon legislatif pada Pemilu 2019 mendatang, KPU Kabupaten Sarolangun bersama Panwas, melakukan rapat mengenai syarat calon di Ruang Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Sarolangun, Minggu (01/07) kemarin). 

Dalam rapat koordinasi yang dihadiri seluruh komisioner KPU dan Panwas Sarolangun bertujuan menyamakan persepsi terkait syarat calon, salah satunya nengenai institusi yang berhak melegalisir ijazah SMA atau sederajat bakal calon. Khususnya yang sekolahnya sudah tidak ada lagi atau di luar Provinsi Jambi.

Ketua KPU kabupaten Sarolangun. M. Fakhri usai rapat tersebut mengatakan bahwa permasalahan institusi yang berhak melegalisir ijazah. Khususnya, sekolah yang sudah tidak ada lagi atau di luar Provinsi Jambi harus diambil secepat mungkin bagaiman solusinya.

"Ini kan salah satu agenda yang kita bahas mengenai syarat Calon, makannya kita mengundang Panwaslu kabupaten untuk menyamakan persepsi, mengenai instansi yang berhak melegalisir ijazah calon yang sekolahnya sudah tidak ada atau berada di luar Provinsi Jambi. Apakah bisa lewat Diknas Kabupaten atau Provinsi," ujar M. Fakhri, Minggu (01/07) kemarin.

Lanjutnya, Selain itu permasalahan instansi yang berhak melegalisir ijazah calon, rapat tersebut juga membahas mengenai keuangannya bersumber dari negara dan jenis rumah sakit yang memenuhi syarat untuk pemeriksaan kesehatan. 

"Menyusuli surat edaran KPU RI mengenai pemeriksaan kesehatan, kita juga membahas jenis rumah sakit yang memenuhi syarat untuk pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkoba," katanya lagi.

Menurutnya, meskipun demikian, pihaknya  juga akan tetap menunggu petunjuk dari KPU RI mengenai syarat yang telah  dibahas. Setelah itu, pihaknya akan segera menyampaikan kepada partai politik mengenai pembahasan tersebut melalui surat edaran.

"Semua pertanyaan dan pernyataan dari partai dan masyarakat sudah kami sampaikan kepada KPU RI. Jadi, kita tunggu saja petunjuk selanjutnya bagaimana nantinya," pungkasnya. (***)





BERITA BERIKUTNYA