Jambi - Setelah Zumi Zola kembali ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan sebanyak 33 orang saksi untuk saksi mantan artis itu dalam pekan ini.
"Tim KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari anggota DPRD Provinsi Jambi dan unsur pejabat provinsi. Dalam Minggu ini direncanakan akan memeriksa 33 saksi di Jambi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.
Kali ini, Zumi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Zumi sudah menyandang status sebagai tersangka serta telah ditahan KPK.
Saat itu, Zumi dijerat KPK dengan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Hari ini KPK memeriksa sebanyak enam orang anggota DPRD Provinsi Jambi di Markas Besar Polisi Daerah (Mapolda) Jambi, mereka yakni Poprianto, Mayloeddin, Yanti Maria, Nurhayati, Kusnindar dan Rohimah.
Usia diperiksa KPK, Poprianto mengatakan dalam bulan ini akan ada Sprindik baru yang akan dikeluarkan KPK dalam kasus ini.
"Tadi penyidik mengatakan akan ada sprindik baru dalam bulan ini," pungkasnya.(***)
Buron Kasus Perampokan Rp31 Juta di Pasar Angso Duo Jambi Ditangkap Polisi
Asari Syafii Soroti Aksi Anarko, Saat Gubernur dan Aparat Jibaku Padamkan Karhutla
Kebakaran Rumah di Rimbo Ulu Tewaskan Pemiliknya, Kerugian Ditaksir Rp250 Juta
Jelang Mubes LAM Jambi, Yusdi Anra Ingatkan Pemimpin Adat Tak Terjebak Politik Praktis
Polres Muaro Jambi Gelar Subuh Keliling, Warga Diingatkan soal Kamtibmas hingga Karhutla
Rocky Candra Desak Pemprov Jambi Ajukan WPR, PETI di TNKS Jadi Sorotan