Warga Malaysia Penyelundup Setengah Kilo Sabu Dituntut 13 Tahun Penjara

Kamis, 13 Desember 2018 - 21:32:54 WIB - Dibaca: 1670 kali

()

 

 

   Jambione.com, Isa, warga Johor, Malaysia yang menyelundupkan 500 gram sabu sabu ke Indonesia dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pegadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (13/12) kemarin. Selain kurungan, JPU Sukmawati yang membacakan tuntutan juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara.

            "Menuntut terdakwa sebagaiman diatur dalam pasal subsider yakni, pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"kata JPU Sukmawati, di depan Majelis Hakim yang diketuai Makaroda Hafat, Kamis (13/12).

            Atas tuntutan tersebut, terdakwa melakukan pembelaan secara lisan kepada majelis hakim. Dalam pembelaannya, Isa mengaku menyelas telah menyelundupkan setengah kilo sabu tersebut. "Saya menyesal yang mulia atas perbuatan saya," katanya dengan logat Malaysia.

            Ia juga mengaku, sebelumnya pernah dihukum oleh Pengadilan Johor, Malaysia dalam kasus yang sama, yakni menggunakan narkotika. " Saya sudah pernah dihukum," ujarnya.

            Sebelumnya, Isa ditangkap di Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, pada Sabtu, 1 September 2018. Dia ditangkap dengan barang bukti tiga paket sabu total seberat 149,15 gram. Dengan rincian, paket 1 dengan berat kotor 50,85 gram, paket 2 dengan berat kotor 47,95 gram, dan paket 3 dengan berat kotor 50,35 gram.

            Sabu tersebut dibawanya dengan cara ditelan ke dalam perut dari Malaysia melalui jalur laut, yakni melalui Malaysia, lalu ke Batam. Kemudian, dari Batam terdakwa menggunakan pesawat menuju Jambi. Setibanya di Jambi telah ada yang menjemput dengan menggunakan mobil. Saat itu, Isa diringkus saat akan naik ke mobil. (isw)

 

 





BERITA BERIKUTNYA