JAMBI- Mantan Kadis Pertanian Tebo, Sarjono dijatuhi vonis 1 tahun dan 8 bulan atau 20 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Pemkab Tebo. Atas vonis ini Sarjono merasa sangat kecewa.
Sarjono mengatakan kekecewaannya tersebut dipicu pembelaan yang dia ajukan di muka persidangan tidak menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.
"Hakim tidak mencermati pledoi yang saya buat secara rinci yang menyangkal semua tuduhan jaksa," katanya.
Dia menilai, putusan tersebut terkesan tanpa pertimbangan sehingga tidak melihat fakta-fakta yang ada di persidangan termasuk peldoinya. "Mereka sepertinya mengenakan kaca mata kuda waktu sidang pledoi. Saya tidak dikasih kesempatan membacakan pledoi saya," ujarnya.
Dia membandingkan dakwaan dan pledoinya yang hanya dibacakan pada kesimpulan saja."Tuntutan jaksa 135 halaman, sedangkan pledoi saya 40 halaman. Tapi sepertinya hakim tidak membaca semua pledoi saya. Padahal di situlah kesempatan saya menjelaskan semuanya," ungkapnya.
Menurutnya, putusan pengadilan tata usaha negara yang telah memenangkannya dalam sidang praperadilan beberapa waktu lalu terkesan tidak menjadi bahan pertimbangan majelis dalam memberikan putusan.
"Apa yang di tuntutan JPU maupun putusan hakim tidak memperhatikan keterangan saksi yang meringankan. Saksi ahli juga putusan PTUN yang meyatakan saya tak ada menyalahgunakan kewenangan," keluhnya.
Dirinya juga sangat kecewa dengan putusan hakim atas beban uang pengganti yang dijatuhkan kepada dirinya. Menurutnya fakta persidangan sudah menjelaskan jika dirinya tidak menerima fee proyek dari kasus pembangunan embung itu.
"Saya diminta uang pengganti Rp80 juta yamg dianggap fee dari rekanan untuk membayar hutang saya pada pihak lain. Padahal di persidangan sudah ada saksi yang mengakui bahwa saksi (Haerul) lah yang punya hutang, bukan saya,"paparnya.
Sarjono menegaskan seharusnya hal-hal tersebut menjadi pertimbangan penting dalam putusan. "Tapi hakim tidak mengindahkan itu. Jadi apa guna sidang para saksi jika fakta persidangan tidak diperhatikan. Pencairan 100 persen padahal fisik baru 80 persen jadi alasan kesalahan saya padahal itu untuk meneruskan pembangunan embung agar bisa trrealisasi 100 persen melalui adendum tambahan waktu hingga Januari 2016," paparnya.
"Hasil PTUN pun menyatakan itu tidak ada unsur menyalahgunakan kewenangan. saya betul-betul dizalimi," pungkasnya.(isw)