Jambi -Dua tersangka pemilik sabu dan ekstasi yakni, Angga Febrianto (27) dan Ahmad Fauzi (32) Keduanya merupakan warga Jalan Dr Siwabesi, RT 09, Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi. Dari penangkapan, Polresta Jambi mengamankan ekstasi 4.925 butir serta Sabu 352,86 gram.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ahmad Fauzi Dalimunthe mengatakan penangkapan keduanya tersebut dilakukan pada, Minggu malam (2/12/2018).
"Tim Resnarkoba yang amankan," ungkapnya kepada jambione.com.
Barang bukti tersebut merupakan pengembangan dari keduanya dan ditemukan di lokasi di kawasan lambang.
"Senin kita kembangkan dan dapat barang bukti lainnya sebanyak tersebut," pungkasnya. (isw)