Jambione.com, Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung. Kini terpidana kasus gratifikasi dan suap itu tengah mengikuti masa pengenalan lingkungan. Zola yang divonis enam tahun bui itu dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin sejak Jumat (14/12) sore. Untuk saat ini, Zola harus menjalani proses administrasi orientasi.
"Iya, yang bersangkutan sedang menjalani proses administrasi orientasi (AO)," kata Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto dilansir dari detikcom, Senin (17/12). Proses tersebut dilakukan sebelum Zola mendapatkan sel yang akan dihuninya selama menjalani proses hukuman. "Prosesnya (administrasi orientasi) selama empat sampai tujuh hari baru dipindahkan (ke sel)," katanya.
Sementara itu, Zola meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan 53 pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka penerima suap setelah dirinya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung. Permintaan Zola ini disampaikan kuasa hukumnya Handika Honggowongso.
Handika mengatakan, Zola sebelumnya diputus terbukti melakukan dua delik tindak pidana korupsi. Salah satunya memberikan suap ke 53 pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi. Nama-nama para penerima tersebut, tutur Handika, sudah tertuang dalam pertimbangan putusan atas nama Zola.
Seperti diketahui, Zola divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia diyakini terbukti menerima gratifikasi uang Rp 37.477.000.000, USD 173.300, dan SGD 100.000 serta satu unit mobil Toyota Alphard. Zola juga dinyatakan terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dengan total Rp 16,34 miliar.
"Segera lakukan proses hukum, supaya adil. Kan pimpinan dan anggota DPRD Jambi itu yang minta uang ketok palu dengan cara maksa dan ngancam," tegas Handika, dikutip dari sindonews.com, Minggu (16/12).
Handika melanjutkan, eksekusi terhadap Zola dilakukan karena putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan menjadi inkracht karena Zola dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menerima putusan. Alasan Zola menerima putusan karena amar dan petitum putusan majelis hakim terhadap Zola sudah adil dan dengan pertimbamgan hukum yang benar.
"Lagian nanti kalau banding malah bisa tambah berat hukumannya," ujarnya.
Menanggapi permintaan tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan, KPK tetap terus melakukan pengembangan terhadap para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai penerima uang dari Zola.
"Fakta-fakta sidang tentang dugaan aliran dana kepada sejumlah anggota dan pimpinan DPRD Jambi tentu kami tindaklanjuti. Kami akan melihat kesesuaian satu bukti dengan bukti yang lain," ujar Febri.
Di bagian lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik tren vonis kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah. Menurut ICW, vonis yang dijatuhi kepada para kepala daerah masuk kategori sedang. "Kami masih kecewa terhadap putusan Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung dan tuntutan KPK yang masih kami anggap sedang," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di kantornya, Jalan Kalibata Timur IV D, Nomor 6, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (16/12).
Menurut dia, para kepala daerah yang jadi terdakwa korupsi dijatuhi hukuman pidana, jika diambil angka rata-rata, berada di kisaran 6 tahun 4 bulan penjara. Vonis itu dinilai masih sedang dan belum mampu memberi efek jera.
ICW juga menyoroti soal disparitas hukuman bagi para kepala daerah tersebut. Kurnia mengatakan ada perbuatan yang hampir sama, namun tuntutan hingga vonisnya berbeda.
"Ada disparitas tuntutan. Ada kasus yang dimensinya sama, pasal dakwaan sama, nilai kerugian sama, misalnya kasus mantan Bupati Dompu kerugian negara Rp 3,5 miliar, tuntutan 2,5 tahun. Mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh, kerugian negara hampir sama Rp 4 miliar, tuntutan Abdullah Puteh 8 tahun," terang Kurnia.
KPK pun merespon kritik soal ICW tersebut. Menurut KPK, ICW perlu melihat fakta-fakta agar penilaiannya lebih komprehensif. "KPK tentu terbuka dengan kritik dari masyarakat. Namun, untuk tuntutan, saya kira sangat terbatas cara pandangnya jika hanya melihat tuntutan penjara. Karena justru KPK mengembangkan tuntutan pencabutan hak politik sebagai hukuman tambahan dan penerapan pasal tambahan seperti gratifikasi dan pencucian uang untuk sejumlah kepala daerah. Agaknya akan lebih komprehensif jika kajian terhadap hal tersebut juga dilakukan. Selain itu, jika serius mungkin ada baiknya fakta-fakta yang muncul di sidang juga dicermati," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Minggu (16/12).
Sementara itu, MA vonis para pelaku korupsi tak bisa digeralisir. MA mengatakan hakim menjatuhi hukuman bagi para terdakwa berdasar pada perbuatan yang didakwakan dan bukti-bukti yang muncul di persidangan.
"Jangan digeneralisir itu ditambah semuanya, dibagi rata kemudian sama dengannya berapa kan nggak begitu. Kalau mengadili korupsi, ada yang Rp 4 juta sampai ke kasasi, Rp 7 juta sampai ke kasasi, seperti itu harus dihukum oleh hakim itu satu tahun ke atas. Karena undang-undang mengatakan nggak boleh di bawah satu tahun kan, pasal 3 (UU Tipikor). Ada juga yang besar itu suap, yang terjadi ke pejabat itu kan sudah ada ketentuan masing-masing," kata jubir MA, Suhadi.(*/isw)