Korupsi Bukit Tengah Kerinci,Kejati Tunggu Hasil Analisis Ahli

Senin, 10 Desember 2018 - 11:18:33 WIB - Dibaca: 2120 kali

(Ist/jambione.com)

Jambi - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi saat ini menunggu hasil analisis Ahli yang telah diturunkan ke  proyek pembangunan komplek perkantoran Bukit Tengah, Kecamatan Siulak Mulai, Kabupaten Kerinci yang bernilai Rp 57 miliar, pada 21 November 2018 lalu.

Kasidik Kejati Jambi,  Imran Yusuf mengatakan kasus tersebut saat ini pihaknya tengah menunggu hasil analisis dari para ahli yang telah diturunkan. Baik ahli konstruksi maupun ahli tanah serta ahli lainnya. "Kita masih menunggu hasilnya, nanti baru kita persentasikan ke BPKP,"kata Imran, Senin (10/12/2108).

Dari situ, baru nantinya akan diketahui berapa kerugian negara hasil Audit BPKP nya. " Nanti Audit tersebut sebagai langkah selanjutnya untuk proses hukumnya," pungkasnya.

Diketahui pembangunan komplek perkantoran tersebut menelan dana Rp 57 Miliar yang di anggarkan pada tahun 2010 hingga 2014 dari APBD Kabupaten Kerinci. Kasus tersebut mencuat sejak tahun 2015 lalu dan saat ini sedang ditangani oleh pihak Kejati. (isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA