Kejar Target, Kejati Periksa Belasan Staf Sekwan DPRD Kota Jambi

Selasa, 11 Desember 2018 - 20:23:53 WIB - Dibaca: 1984 kali

(ist/Jambione.com)

Jambi - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali memeriksa belasan saksi dari unsur sekretariat dewan (Sekwan). Hal ini guna mengungkap kasus korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Kota Jambi periode 2009-2014 lalu.

Pantauan jambione.com, pemeriksaan tersebut dilakukan sejak pagi hingga sore hari di ruangan penyidik Kejati Jambi lantai II, Selasa (11/12/2018).

Beberapa nama yang diperiksa tersebut diantaranya, Badi Uzaman, Akhmad Khusairi, Surip, Dedi Apriadi Wijaya, Parjimun, Rudi Hartono, Muhamad Erlim, Basuki, Rahadian Ruliansyah.

Kasidik Kejati Jambi, Irman Yusuf mengatakan pemeriksaan belasan orang orang dari sekwan DPRD Kota Jambi tersebut untuk dua tersangka yakni, Nurihwan dan Syahrial yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

"Untuk keduanya, pemeriksaan berlangsung sejak pagi tadi di ruang kita," katanya.

Ia juga menegaskan, dalam kasus ini puluhan saksi telah diperiksa termasuk anggota DPRD Kota Jambi periode 2009 - 2014. "Dewan sudah diperiksa beberapa waktu lalu kurang lebih 30 orang," ungkapnya.

Selain itu, kata Imran, pihaknya juga sudah melakukan pengecekan ke lokasi yang digunakan untuk bimtek DPRD. "Kita juga sudah cek ke lokasi yang di Jakarta," pungkasnya. (Isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA