Jambione.com, 12 dari 53 anggota DPRD Provinsi Jambi yang disebut Gubernur Jambi nonaktif menerima uang suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka, Jumat (28/12) kemarin. 41 anggota DPRD lainnya (dua sudah meninggal dunia) diperkirakan segera menyusul. Termasuk yang sudah mengundurkan diri karena maju pilkada dan di PAW karena persoalan lain.
Praktisi hukum Universitas Jambi, Arfai SH MH, mengatakan proses kasus ini tidak akan berhenti sampai pada 12 anggota dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka saja.
" Kasus ini akan terus berkembang, 13 tersangka baru (12 diantaranya anggota DPRD) akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saya yakin pasti ada bukti baru yang akan diperoleh KPK. Dari proses inilah akan ada tersangka baru lagi," kata Arfai.
Menurut Arfai, dalam kasus ini pihak mana saja yang diduga terlibat, dari awal sudah sangat terang benerang. Termasuk hampir semua anggota dewan. Sehingga, bisa dipastikan mereka yang kuat dugaan terlibat akan menjadi tersangka. " Sekarang baru 13 orang termasuk pimpinan dewan yang ditetapkan tersangka, bisa dipastikan anggota DPRD yang lain juga akan menyusul, jadi siap-siap saja," ujarnya.
Arfai menegaskan, apabila dari hasil pemeriksaan, ada bukti seluruh anggota DPRD menerima suap, maka tidak akan ada yang bisa lari dari jeratan hukum. Bahkan termasuk anggota dewan yang sudah mengundurkan diri pun bakal kena juga. " Meskipun sudah mundur dari anggota dewan, tapi ada cukup bukti saat kasus ini terjadi masih menjabat, maka dia tidak akan bisa menghindar dari jeratan hukum," jelasnya.
Untuk diketahui, ada beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi yang sudah mundur. Namun, dalam persidangan disebut sebut ikut menerima uang ketok palu RAPBD 2017-2018. Diantaranya istri Plt Gubernur Jambi yaitu Hj Rahimah Fachrori dan Wakil Bupati Sarolangun Hilallalul Badri. Nama lainnya, Bupati dan wakil Bupati Muarojambi, Masnah Busroh dan Bambang Bayu Suseno. Bahkan Masnah pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk Zola terkait kasus gratifikasi.
Lalu bagimana dengan anggota dewan yang sudah tersangka, tapi sudah terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) baik tingkat Provinsi maupun Nasional?
Arfai berpandangan dan memberikan saran agar mereka sudah tersangka berfikir dua kali tetap meneruskan pencalegkannya. "Menurut saya lebih baik mereka mundur dari pencalonan dan fokus terhadap proses hukum," katanya.
Terpisah pengamat politik dari Idea Institue, Dr Jakfar Ahmad menyatakan pandangan masyarakat terhadap anggota dewan masih tetap sama. Kepercayaan masyarakat tidak akan menurun dan bertambah secara signifikan. Karena pada dasarnya masyarakat sudah memiliki kesimpulan terhadap prilaku anggota DPRD. "Masyarakat itu sudah punya kesimpulan sendiri terhadap prilaku anggota dewan itu," kata Jakfar.
Tak Pengaruhi DCT
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi yang sudah terdaftar sebagai caleg tidak akan mempengaruhi Daftar Caleg Tetap (DCT) Pileg 2019. Menurut dia, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, nama mereka akan tetap masuk dalam DCT pada surat suara.
‘’ Jadi, penetapan tersangka oleh KPK tersebut tidak akan merubah komposisi pada surat suara," katanya. Namun, Sanusi belum bisa memastikan apakah caleg yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut akan ditandai di surat suara atau diumumkan kepada masyarakat pada 17 April mendatang. "Yang jelas penandaan pada surat suara itu pada caleg mantan koruptor pastinya," pungkasnya. (rey/fay).
Setelah Tetapkan 13 Tersangka Suap RAPBD, KPK Incar Anggota DPRD Lain
Terkait OTT, Pemeriksaan Kepala BKD Muarojambi Berlanjut, Sekretaris BKD Juga Diperiksa
Lakalantas Meningkat, 364 Nyawa Melayang di Jalan Sepanjang 2018
Kejahatan Konvensional Turun, Kasus Narkoba Meningkat di Tahun 2018
Minta Uang kepada Peserta Tes CPNS, Diduga Yusuf Tidak Bertindak Sendirian
Korban Diduga Lebih dari Satu orang, Tim Kejari Temukan Tiga Sertifikat Tanah di Rumah Yusuf