JAMBI – Upaya penyelundupan baby lobster melalui perairan wilayah timur Jambi terus terjadi. Yang teranyar, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tipiter Polresta Jambi menggagalkan penyelundupan 161.800 ekor baby lobster ke Singapura, Senin (2/9) malamk, sekitar pukul 22.00 WIB. Bersama barang bukti, polisi juga meringkus depan orang tersangka.
Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS mengatakan, para tersangka dan barang bukti digerebek di sebuah rumah Kontrakan di Jalan Aditya Warman, Lorong Banjarejo, RT 15, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan. "Awalnya tim mendapat informasi kemudian melakukan pengembangan dan megunggkapnya,"sebutnya.
Dalam penggerebekan itu, lanjut Muchlis, anggota menyita barang bukti 161.800 ekor baby lobster. Rinciannya, jenis pasir 147.200 ekor dan mutiara 14.600 ekor. Sementara itu, delapan tersangka yang ditangkap diantaranya, SM selaku pemilik. Lalu, UN, AS, AR, JN, RH, FSP, dan LR yang semuanya bekerja sebagai pengemas dan lainnya.
‘’ Rencananya, baby lobster tersebut akan diselundupkan ke Singapura. Dari Kota Jambi, akan diangkut ke Batam melalui pelabuhan tikus di Kualatungkal. Jika dirupiahkan, nilai baby lobster itu mencapai Rp 25 Miliar,’’ kata Muchlis AS kepada wartawan di lokasi pengrebekan, Selasa (3/9) kemarin.
Menurut dia, ini merupakan yang kelima kalinya anggota berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster sepanjang tahun 2019. Jika ditotal dari lima kali upaya penyelundupan itu, kerugian Negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 680 Miliar.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian menambahkan, pihaknya masih menyelidiki pemilik rumah yang disewa para tersangka. "Masih dicari tahu, pemilik rumah terlibat atau tidak. Kan rumah itu sifatnya di kontrakkan, jadi perlu pendalaman lebih lanjut," katanya.
Menurut Dover, warga sekitar rumah kontrakan tidak curiga dengan kegiatan para tersangka. Karena modus para tersangka tidak menggunakan mobil angkutan, melainkan mobil pribadi. "Mereka juga memanipulasi bau dengan menggunakan AC, sehingga bau amis tidak tercium keluar," jelasnya.
Atas perbuatannya kedelapan tersangka dijerat dengan pasal 88 ayat 1 huruf a jonto pasal 16 undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang perikanan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2,5 Miliar.
Sementara itu, Kepala Badan BKIPM Pusat, Rina mengatakan Jambi bukan merupakan penghasil Baby Lobster. Tapi sebagai pusat persinggahan atau transit yang sangat strategis. Karena letaknya cukup berdekatan dengan Singapura ataupun Malaysia. Karena itulah Jambi terus menerus dijadikan tempat penampungan sementara sebelum diselundupkan.
" Jika dilihat dari peta peredaran, letak Jambi sangat mendukung. Karena bersebrangan dengan penerima hasil seludupan," katanya.
Menurut dia, tujuan baby lobster dari hasil tangkapan yang dilakukan Polda Jambi dan jajaran akan dikirimkan ke Vietnam. Karena negara tersebut merupakan pengekspor Baby Lobster terbesar di dunia. "Operasi mereka dilakukan secara transit. Sebelum sampai di Vietnam, baby lobster tersebut dibesarkan dulu di penampungan di Singapura," pungkasnya. (isw)