JAMBIONE.COM, JAMBI -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Uinit Tipiter Polresta Jambi menggagalkan penyelundupan benih ke Singapura sebanyak 161.800 ekor dan menetapkan depan orang tersangka.
"Kita mengamankan para tersangka dan barang bukti berupa benih lobster sebanyak 161.800 ekor yabg terdiri dari benih lobster pasir sebanyak 147.200 ekor dan mutiara 14.600 ekor,"kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, Selasa (3/8/2019) di lokasi pengrebekan kepada wartawan.
Muchlis menegaskan pihaknya juga mengamankan para tersangka dengan berbagai barang bukti. Baik air laut, benih lobster alat dan pendukung pengemasan. "Tersangka ini SM selaku pemilik, UN, AS, AR, JN, RH, FSP, dan LR yang kesemuanya pekerja baik pengemasan atau yang lainnya,"ungkapnya.
Penangkapan sendiri di lalukan di Rumah Kontrakan di Jalan Aditya Warman, Lorong Banjarejo, RT 15, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan. "Awalnya tim mendapat informasi kemudian melakukan pengembangan dan megunggkapnya,"sebutnya.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Cristian mengatakan kerugian negara akibat benih lobster tersebut mencapai Rp 25 miliar. "Dengan asumsi 14.600 ekor x Rp 200.000 = 2.920 miliar dan 147.200 ekor x 150 ribu = Rp 20. 80 miliar,"ungkapmya.
Pengungkapan kali ini merupakan kali keduanya yang di lakukan Polresta. "Sebelumnya sama bareskrim melakukan pengrebekannya,"ucapnya
Para tersangka akan dikenakan pasal 88 jo pasal 16 ayat 1 UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana di atur dalam UU no 45 tahun 2009 (isw)