KPK Perpanjang Penahanan Anggota DPRD Jambi.

Kamis, 12 September 2019 - 07:54:14 WIB - Dibaca: 1899 kali

()
JAMBI --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap lima tersangka kasus korupsi suap APBD Jambi yakni Muhamadiyah, Efendi Hatta, Zainal Abidin, Gusrizal, dan El Helwi tersebut selama 30 hari kedepan.
 
Kepala Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi Edi Pramono mengatakan pihaknya telah menerima surat permohonan perpanjangan dari KPK. "Kemarin Selasa (11/9/2019) kita terima via email,"katanya, Rabu (12/9/2019)
 
Dia menyebutkan, perpanjangan tersebut di lakukan selama 30 hari kedepan untuk para tersangka. "Mereka beda tanggal perpanjangan nya,"sebutnya.
 
Para tersangka tersebut yakni Muhamadiyah, Zainal Abidin dan Efendi Hatta yang di perpanjang sejak  16 september 2019  sampai 15 oktober 2019. Sedangkan Gusrizal dan El Helwi di perpanjang sejak 22 September 2019 sampai 21 Oktober 2019. "Ya karena penahanan mereka beda makanya beda juga tanggal nya tapi tetap sama 30 hari juga,"tandasnya (isw)
 
 




BERITA BERIKUTNYA