JAMBI – Subdit III Ditrektorat Narkoba Polda Jambi melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 2 kg dan ekstasi sebanyak 1981 butir dengan cara diblender.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Havid mengatakan narkotika yang di musnahkan tersebut merupakan barang bukti dari tersangka SYL Sihombing (49).Pemusnahan di lakukan karena berkas sudah di manyatakan lengkap oleh jaksa."Berkas sudah lengkap jadi harus dimusnahkan,"katanya.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan detergen. Kemudian dibuang ke dalam toilet.
"Kita buang ke water closed atau WC. Pemusnahan sendiri disaksikan para jaksa penuntut umum yang akan manangani kasus tersebut,"sebutnya
Dari barang bukti itu, sebagian kecil dijadikan sebagai barang bukti di persidangan.
"Ekstas yang di sisakan, satu untuk uji lab, dan empat untuk dibawa ke persidangan, kalau sabu yang menjadi di persidangan hanya 0.5 gram saja,"jelasnya.
Terkait akankah tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dirinya mengatakan, pasal itu tidak akan dikenakan, pasalnya tersangka tidak memliki harta benda yang fantastis.
Diberitakan sebelumnya tim Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Jambi menringkus tersangka pada 17 Agustus 2019 lalu di perbatasan Jambi-Sumsel . Barang tersebut akan dikirim oleh tersangka ke Palembang dari Kualatungkal.
Dari pengakuan tersangka sabu dan ekstasi itu merupakan milik AL warga negara Malaysia yang telah ia kenal sejak lama. Tersangka juga mengaku telah dua kali melakukan penyelundupan sabu ke Palembang.
Tersangka yang merupakan warga Medan, Sumut itu terbang dengan menggunakan Lion Air dari Medan ke Batam kemudian ke Jambi dan selanjutnya ke Tungkal Untuk mengambil narkotika itu.
Tersangka membawa narkotika itu dengan cara memasukan kedalam tas dan diletakkan dalam bagasi mobil travel ABC. Dari pengakuan tersangka dia diupah Rp 60 juta. Tetapi baru Rp 10 juta yang diberikan sisanya akan dibayar setelah sampai, Atas perbuatannya tersangka dijerat dengn pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman selama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (isw)