JAMBI - Bandan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negri (Kejari) Jambi mereka yakni Mansur dan Rapika keduanya merupakan warga asal Provinsi Aceh yang memiliki ganja seberat 76 kg.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Patarani mengatakan pihaknya menerima limpahan berkas perkara dan tersangka kepemilikan ganja 76 kg. "Kita tadi sudah terima berkasnya dari BNNP,"katanya, Rabu (12/9/2019).
Para tersangka tersebut langsung di titipkan ke Lapas Klas II A Jambi. "Dititipkan ke lapas keduanya sebelum disidangkan,"tandasnya.
Untuk diketahui dalam kasus ini BNNP Jambi menangkap tiga orang satu di antaranya FX (31) yang merupakan oknum TNI yang berdinas di Sumatera Utara (Sumut) yang saat ini kasusnya ditangani Denpom II Sriwijaya.
Informasinya penangkapan tersebut di dapat dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja kering asal Aceh yang akan dikirim masuk ke Provinsi Jambi, selanjuthya tim intelijen BNN Provinsi Jambi melakukan pengamatan dan penggambaran tentang rute perjalanan yang akan dilewati oleh pelaku.
Setelah mendapatkan rute yang diduga akan dilewati oleh pelaku kemudian tim BNN Jambi dipimpin Kabid Pemberantasan memerintahkan personel menuju rute yang telah dilakukan pengecekan dan kemudian pembagian tugas untuk melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang digunakan oleh pelaku.
Pada Rabu 22 Mei 2019 sekira pukul 05.00 Wib personel yang bertugas memartau di perbatasan Bungo-Padang mencuriga satu unit mobil toyota Avanza Veloz warna putih dengan nomor polisi B 1237 SYB melintas yang kemudian dilakukan pembuntutan dan pengintaian melaporkan kepada Kabid Pemberantasan untuk mengantisipasi mobil tersebut.
Heru mengatakan, setelah dipastikan bahwa mobil yang dicurigai adalah mobil pelaku kemudian melakukan penindakan terhadap mobil tersebut. Sekira pukul 06.30 Wib di Jalan Lintas Bungo Padang Desa Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi dilakukan penindakan terhadap pelaku dengan cara melakukan penghadangan terhadap mobil yang dikendarai oleh pelaku dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku tanpa perlawanan.
Dari dalam mobil yang digunakan oleh pelaku dan ditemukan dua karung besar wama puth yang beriskan narkotka jenis ganja kering sebanyak 76 (tujuh puluh enam) bungkus dan satu bungkus plastik kecil klip bening berisikan narkotika jenis sabu, seteiah diinterogasi mengaku selaku kurir dengan dibayar sebesar Rp60.000.000- (enam puluh juta rupiah).
Berdasarkan keterkaitan M yang meminta FX. Kemudan FX meminta R untuk mengantarkan Narkotika Jenis Ganja ini. Pemililk Narkotika Jenis Ganja I yang sesuai di Aceh, rencananya narkotia jenis ganja sebanyak 76 (tujuh puluh enam) bungkus dikirim ke Jambi.
Ketiga pelaku atas nama M Umur (39) warga Dusun Alue Desa Teupin Rusep Kecamatan Sawang Kabupaten Provinsi Aceh Utara Aceh, R Umur (29) alamat Dusun VIlII Angkup Desa Pepayungan Angkup Kecamtab Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah, Aceh. dan oknum TNI berinsial FX (31) almat Terminal Dusun Vill Angkup Desa Pepayungan Angkup Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.
Ke76 (tujuh puluh enam) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat total 76 Gram (76 Kg) bungkus plastik klip kemudian palstik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,44 Gram disimpan dalam kotak rokok, handphone kartu ATM BNI.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakabn pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dan Atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Dan Pasal 112, Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, berbunyi Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawar untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I tanaman yang beratnya melebihi lima gram dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. (isw)