JAMBI -- Selain mengamankan tiga pelaku Ilegal Loging yakni MF Warga Kerinci, GC Warga Sumatra Selatan dan SS warga asal Riau di tangkap tim Satuan Tugas Gabungan (Sathasgab) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Jambi juga mengamankan 350 kubik kayu baik olahan maupun gelondongan, Selasa (2/10/2019) sekitar pukul 14.00 wib.
Taufik Bukhari Kabid Perlindungan KSDA Provinsi Jambi mengatakan dari para tersangka ditemukan barang bukti kayu ilegal sebanyak 350 kubik. "Ada yang masih bulat dan sudah olahan,"katanya, Rabu (2/10/2019)
Dia menyebutkan pelaku tersebut hanya mengambil kayu jenis meranti dan kayu jenis lainnya. "Hanya dua jenis kayu yang di ambil nya,"ungkapnya.
Saat ini ketiganya masih di kembangkan dan di periksa secara intensif oleh tim Gabungan PPNS Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. "Masih akan diperiksa dulu, mereka baru di tangkap oleh tim satgas Karhutla,"sebutnya.
Jumlah mereka (red, pelaku) diperkirakan lebih dari tiga orang. Diduga mereka berkelompok dalam melakukan aksinya. "Yang lain kemungkinan pergi dan kabur sudah,"ujarnya.
Mereka beroperasi di dalam hutan sudah lebih kurang 15 hari dan diduga juga melakukan pembakaran hutan. "Semua kita masih dalami terkait apa yang dilakukan selain ilegal logging,"paparnya.
Pelaku ini mengaku dibayar oleh seseorang. Namun keterangan tersebut belum dapat dipastikan karena proses pemeriksaan baru akan di lakukan. "Pengakuan sementara mereka di bayar tapi belum sebutkan nominal,"tandasnya (isw)
Dua Belas Perusahaan dan 41 Perorangan Diduga Pelaku Karhutla di Tangani Polda Jambi
Nunggak 8 Bulan, Fraksi Golkar Terkejut Dengar KWH Stadio KONI Dibongkar PLN
Bank Mandiri Syariah Diduga Lalai, Arsip Tak Terurus Memperparah Api.
Asap Masih Mengepul di Bank Mandiri Syariah Pasar, Dokumen Di Lt III Dilempar Kebawah